JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (LK KKP) Tahun 2020. Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV BPK Isma Yatun dan diterima oleh Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, pada Jumat (13/8).
Isma Yatun menjelaskan, dalam melakukan pemeriksaan LK KKP Tahun 2020, BPK sepenuhnya mengacu kepada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari pemeriksaan, tambah dia, BPK pun menemukan permasalahan yang terkait dengan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Permasalahan itu antara lain, dari sisi pendapatan, BPK masih menemukan adanya permasalahan dalam pencatatan dan pelaporan PNBP. Ini berupa kebijakan perizinan pelaksanaan ekspor komoditi benih bening lobster (BBL) tahun 2020 diterbitkan mendahului aturan untuk pengenaan PNBP berupa bea keluar atas transaksi ekspor BBL, sehingga KKP kehilangan potensi PNBP dari transaksi ekspor BBL tersebut.
Kemudian, terkait dengan sistem pengendalian intern dalam pengelolaan BLU LPMUKP yang mengandung kelemahan. Hal ini membuat permasalahan dalam pengelolaan kas pada BLU LPMUKP serta pengelolaan pendapatan dan belanja BLU yang kurang tertib bukti pertanggungjawabannya
Selanjutnya, PNBP dari pendapatan jasa pelabuhan perikanan tidak dapat diyakini kewajarannya karena pendapatan tersebut dicatat hanya berdasarkan estimasi pendapatan selama satu tahun.
BPK, ujar Isma Yatun, mengharapkan peran aktif Inspektorat Jenderal Kementerian KKP untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut tersebut sesuai dengan kewenangannya. Untuk memudahkan, hal itu dapat dilakukan dengan menggunakan sistem aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL).
“Kami mengingatkan kembali kepada sekjen dan irjen Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan upaya-upaya tindak lanjut rekomendasi BPK secara maksimal agar LHP dapat memberikan manfaat untuk perbaikan pengelolaan keuangan negara,” papar Isma Yatun.