JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Sebanyak tiga entitas di bawah Auditorat Keuangan Negara (AKN) I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ‘naik kelas’ dengan meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan (LK) Tahun Anggaran 2020. Ketiga entitas tersebut adalah Badan Keamanan Laut (Bakamla), Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota I BPK Hendra Susanto mengatakan, pada pemeriksaan LK Tahun 2019, ketiga kementerian/lembaga (K/L) tersebut belum meraih opini WTP. Bakamla meraih opini tidak menyatakan pendapat (TMP)/disclaimer, sedangkan KPU dan BSSN mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP).
“Alhamdulillah, opini seluruh LKKL tahun anggaran 2020 di lingkungan AKN I yang berjumlah 20 LKKL telah mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian,” kata Hendra dalam acara penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepada 12 pimpinan K/L, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Hendra mengatakan, prestasi tersebut pantas dibanggakan dan perlu mendapatkan apresiasi. Ia menekankan, opini WTP bukan merupakan hadiah dari BPK, melainkan hasil kerja keras seluruh jajaran K/L dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara.
Terkait tiga entitas yang naik kelas menjadi WTP, Hendra mengatakan BPK bersinergi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memberikan bimbingan/konsultasi/asistensi kepada K/L bersangkutan. “BPK juga melakukan pemeriksaan tambahan berupa Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dan pemeriksaan interim pada K/L dimaksud yang pada tahun-tahun sebelumnya tidak dilakukan,” ujar dia.
Hendra menambahkan, upaya tersebut merupakan bentuk perhatian BPK kepada K/L agar termotivasi untuk memperbaiki tata kelola dan pelaporan keuangannya. “Allhamdulillah, perbaikan tata kelola dan pelaporan keuangan itu terwujud, sehingga opini atas laporan keuangan Bakamla, BSSN, dan KPU tahun 2020 meningkat menjadi WTP,” ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Hendra juga menekankan bahwa tugas BPK tidak berhenti setelah LHP atas laporan keuangan entitas diserahkan, tetapi akan berlanjut hingga entitas menindaklanjuti seluruh hasil pemeriksaannya. Dengan demikian, komitmen entitas untuk mewujudkan akuntabilitas tidak hanya diukur dari opini laporan keuangan, tetapi juga dari komitmennya untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.