JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap penyaluran dana Program Kartu Prakerja pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai bagian dari pemeriksaan terhadap program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN). Hasil pemeriksaan atas proses dan dokumen penagihan, pembayaran, serta penyaluran dana program Kartu Prakerja menunjukkan, nilai yang dibayarkan kepada platform digital dan lembaga pelatihan tidak didasarkan atas pelatihan yang benar-benar diikuti oleh peserta Kartu Prakerja.
Dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020, hal ini berdampak pada pencapaian tujuan program Kartu Prakerja karena terdapat biaya pelatihan yang telah dibayarkan namun pelatihan tersebut tidak diikuti oleh peserta atau status pelatihan tersebut belum selesai sampai posisi 31 Desember 2020 senilai Rp125,93 miliar. “Realisasi belanja tidak dapat menggambarkan realisasi penyaluran yang sesungguhnya kepada penerima akhir,” ungkap BPK.
BPK merekomendasikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk memerintahkan Ketua Komite Cipta Kerja agar meninjau kembali ketentuan dalam Permenko Perekonomian Nomor 11 tahun 2020 mengenai pembayaran pelatihan agar selaras dengan tujuan program dan efektivitas pengelolaan keuangan negara.
Selain itu, direktur eksekutif manajemen pelaksana program Kartu Prakerja pada Kemenko Bidang Perekonomian juga perlu memastikan nilai riil yang layak dibayarkan dengan memerhatikan biaya yang telah dikeluarkan oleh lembaga pelatihan dan platform digital untuk masing-masing pelatihan.