JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Institut Pemeriksa Keuangan Negara (IPKN) terus memantapkan langkahnya untuk menjadi organisasi profesi terdepan dalam membentuk pemeriksa keuangan negara yang profesional. Setelah resmi terbentuk pada Februari 2020 dan memiliki pengurus wilayah di seluruh provinsi, IPKN pun telah menetapkan program umum dengan tujuh sasaran.
Sekretaris Jenderal IPKN Gunarwanto mengatakan, tujuh sasaran program utama tersebut ditetapkan dalam Kongres IPKN I yang digelar pada 22 Juni 2021. “Tujuh sasaran program ini akan diterjemahkan dalam bentuk kegiatan-kegiatan baik oleh Dewan Pengurus Nasional IPKN maupun oleh para pengurus wilayah di 34 provinsi,” kata Gunarwanto saat berbincang dengan Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.
Gunarwanto yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Sertifikasi dan Pengembangan Badan Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) BPK memerinci, sasaran pertama IPKN adalah penguatan legalitas dan struktur organisasi. Sasaran kedua berupa penyusunan kode etik dan kode perilaku profesi.
Gunarwanto mengatakan, kode etik dan kode perilaku profesi yang sudah disusun dan diresmikan saat pelaksanaan Kongres I IPKN, akan disosialisasikan kepada para anggota. Dia mengungkapkan, kode etik IPKN sebagian di antaranya diambil dari kode etik BPK. Akan tetapi, ada juga yang bersifat umum. Ini karena anggota IPKN tidak terbatas untuk para pemeriksa atau para pegawai di BPK, tetapi juga berasal dari luar BPK.
Gunarwanto menambahkan, sasaran ketiga IPKN adalah terkait pengembangan profesi. “Ini adalah salah satu yang khas dari suatu organisasi profesi. Organisasi profesi dimanapun, visi dan misinya pasti utamanya soal pengembangan profesi,” katanya.
Pengembangan profesi oleh IPKN akan dilakukan melalui sejumlah kegiatan, antara lain melalui pendidikan dan pelatihan. Selain itu, mengkaji dan mengembangkan standar pemeriksaan, metodologi, dan praktik pemeriksaan yang baik. Pengembangan profesi juga dilakukan melalui sinergi dengan regulator, asosiasi profesi, akademisi, dan pihak lainnya.
Sasaran lainnya atau sasaran keempat, yaitu pengembangan sarana dan prasarana organisasi. Terkait hal ini, IPKN ke depannya diharapkan memiliki gedung sendiri yang akan digunakan sebagai pusat kegiatan. Saat ini, IPKN masih menempati kompleks Badiklat PKN BPK di Kalibata, Jakarta Selatan.
Sasaran kelima IPKN yang juga tak kalah penting bagi sebuah organisasi profesi, adalah menjamin mutu profesionalisme pemeriksa keuangan negara. Peningkatan mutu para anggota IPKN utamanya akan dilakukan dengan sertifikasi profesi di bidang pemeriksaan keuangan negara.
“Seperti kita ketahui, sertifikasi yang BPK kembangkan adalah CSFA atau Certified State Finance Auditor. Sertifikasi CSFA kita laksanakan bekerja sama dengan Badiklat PKN BPK,” ujar Gunarwanto.
Adapun sasaran keenam dari program umum IPKN adalah melakukan kerja sama dengan instansi dan organisasi profesi lain. Terkait hal ini, pihak eksternal BPK dilibatkan dalam struktur organisasi IPKN.
Dia mengatakan, salah satu hal yang menjadi misi IPKN adalah menjalin sinergi dengan berbagai pihak, termasuk menjalin sinergi dengan organisasi profesi lain dalam lingkup nasional dan internasional. Tujuannya untuk meningkatkan kompetensi pemeriksa keuangan negara.
Sedangkan sasaran ketujuh atau sasaran terakhir, yaitu menyelenggarakan kegiatan edukasi bagi masyarakat. Edukasi penting dilakukan agar masyarakat lebih memahami peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara.
“Sehingga, masyarakat bisa berpartisipasi untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara,” ucap Gunarwanto.