JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Institut Pemeriksa Keuangan Negara (IPKN) yang telah terbentuk sejak Februari 2020 merupakan organisasi terbuka. Sekretaris Jenderal IPKN Gunarwanto mengatakan, anggota IPKN tidak hanya berasal dari para pegawai atau pemeriksa BPK, tetapi juga dari luar BPK.
Akan tetapi, mereka yang bisa menjadi anggota IPKN adalah yang masih berada di dalam rumpun pemeriksaan, antara lain seperti pengawas internal kementerian/lembaga.
Saat ini, DPN IPKN diisi oleh 10 orang yang diketuai oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota V BPK Bahrullah Akbar. Adapun pengurus wilayah sebanyak 735 orang, terdiri atas 437 orang berasal dari internal BPK dan 262 orang merupakan pihak eksternal BPK.
Gunarwanto menekankan, tujuan dibentuknya IPKN memang untuk menghimpun para pemeriksa keuangan negara. “Kita ingin menghimpun pemeriksa keuangan negara di dalam satu rumah, yang mana melalui satu rumah itu mereka bisa bersama-sama membaktikan dirinya untuk kemajuan bangsa dan negara, dalam hal ini mendorong terciptanya pengelolaan keuangan negara yang baik dan bersih,” kata Gunarwanto saat berbincang dengan Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.
Menurut Gunarwanto, dengan bersatunya para pemeriksa di dalam IPKN akan menciptakan suatu kekuatan yang besar untuk bergotong-royong mengawal keuangan negara.
“Karena keuangan negara tidak mungkin bisa diperiksa, diamankan atau dijaga hanya oleh BPK. Harta negara terlampau banyak nilainya dan tersebar di mana-mana. Dan, tidak mungkin juga harta negara hanya diawasi oleh para pemeriksa internal kementerian/lembaga,” kata dia.
Gunarwanto menambahkan, salah satu hal yang menjadi misi IPKN adalah menjalin sinergi dengan berbagai pihak, termasuk menjalin sinergi dengan organisasi profesi lain dalam lingkup nasional dan internasional. Tujuannya untuk meningkatkan kompetensi pemeriksa keuangan negara.