Ini Tujuh Hal yang Digali BPK dalam Pemeriksaan PC-PEN

by Admin 1
Covid-19 (Ilustrasi/Sumber: freepik)

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2020 telah melakukan pemeriksaan program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN). Pemeriksaan PC-PEN juga akan dilakukan pada tahun ini.

Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi dan Pengembangan (Kaditama Revbang) BPK Bernardus Dwita Pradana menjelaskan, tujuan pemeriksaan PC-PEN secara umum untuk menilai efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam kondisi darurat pandemi Covid-19. Berdasarkan tujuan tersebut, ujar dia, terdapat tujuh pertanyaan yang perlu dijawab dalam pemeriksaan PC-PEN.

Beberapa pertanyaan tersebut, antara lain, yaitu mengenai berapa dan bagaimana alokasi anggaran disediakan dan digunakan untuk apa saja. Lalu, berapa banyak dan bagaimana anggaran direalisasikan, apakah sesuai peruntukkannya dan tepat salur. “Salah satu pertanyaan lainnya yang harus dijawab dalam pemeriksaan adalah mengenai apakah terdapat pelanggaran ketentuan dan penyalahgunaan anggaran dalam kondisi darurat pandemi Covid-19,” kata Dwita kepada Warta Pemeriksa, awal Agustus.

Terkait pemeriksaan pada tahun ini, Dwita menjelaskan, sesuai dengan perencanaan pemeriksaan strategis, BPK akan melaksanakan Pemeriksaan Penanganan Covid-19 Lanjutan Program Perlindungan Sosial yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Auditorat Utama Keuangan Negara III. Lingkup pemeriksaan mencakup seluruh kegiatan yang terkait dengan pengelolaan Program Perlindungan Sosial Lanjutan dalam rangka penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh kementerian terkait, meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako/BPNT, Bantuan Sosial Tunai (BST), BLT Dana Desa, Kartu Prakerja, Subsidi Listrik, Bantuan Kuota Internet, dan Bantuan Paket Data Pembelajaran Jarak Jauh.

Berikut tujuh pertanyaan atau hal yang diperiksa BPK dalam pemeriksaan PC-PEN:

1. Berapa dan bagaimana alokasi anggaran disediakan? Untuk apa saja?

2. Berapa dan bagaimana anggaran direalisasikan? Apakah sesuai peruntukannya? Tepat salur?

3. Apakah manfaat/fasilitas/bantuan telah diterima oleh pihak yang berhak menerima? Apakah tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat harga?

4. Apakah seluruh transaksi telah dicatat, dilaporkan, dan dipertanggungjawabkan sesuai asersi? 

5. Apakah terdapat pelanggaran ketentuan dan penyalahgunaan anggaran dalam kondisi darurat pandemi Covid-19? 

6. Apakah pengadaan barang dan jasa telah  dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-

undangan dalam masa pandemi Covid-19? 

7. Apakah manajemen penanggulangan bencana pandemi Covid-19 telah dilakukan dengan memadai? 

You may also like