JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap program vaksinasi Covid-19. Hal ini sejalan dengan program percepatan penanggulangan pandemi Covid-19 seperti tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 pada Pasal 1 ayat (1). Di situ disebutkan, “Dalam rangka percepatan penanggulangan pandemi Covid-19, pemerintah melakukan percepatan pengadaan vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19”.
Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan (Kaditama Revbang), B Dwita Pradana menjelaskan, pemeriksaan vaksinasi akan dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan tematik nasional atas PN 3, yaitu meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing. Ini juga sekaligus bagian dari pemeriksaan penanganan Covid-19 lanjutan pada semester II tahun 2021.
“Pemeriksaan ini akan melibatkan seluruh satker pemeriksa di BPK, termasuk perwakilan, dengan AKN VI sebagai koordinator,” kata Dwita kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.
Untuk susunan tim pemeriksa, tambah dia, dibuat sesuai dengan Pedoman Manajemen Pemeriksaan yang ditetapkan dengan keputusan BPK tahun 2015. Tim tersebut terdiri dari penanggung jawab, wakil penanggung jawab (jika diperlukan), pengendali teknis, ketua tim, ketua sub-tim (jika diperlukan), dan anggota tim.
Dwita juga menegaskan bahwa pemeriksaan tematik nasional ini didukung oleh seluruh satker nonpemeriksaan dengan penerapan quality assurance sejak awal pemeriksaan oleh Itama. Kemudian, dukungan workshop/diklat/FGD oleh Badiklat, pemenuhan juklak/juknis/pedoman oleh Ditama Revbang, analisis atas regulasi dan kajian hukum oleh Ditama Binbangkum.
Termasuk juga dukungan berupa penggunaan big data analytics, serta adanya strategi komunikasi atas proses pemeriksaan, baik internal maupun eksternal. Semua itu didukung oleh sarana dan prasarana serta perlengkapan protokol kesehatan.
Dia menambahkan, pemeriksaan tematik atas pengelolaan vaksin Covid-19 akan meliputi beberapa area potensial. Pertama, perencanaan, yaitu perencanaan kebutuhan, sasaran pelaksanaan, strategi pemenuhan, dan pendanaan.
Kedua, pelaksanaan, meliputi distribusi, pelayanan vaksinasi, pemantauan kejadian ikutan pascaimunisasi (KIPI), dan strategi komunikasi. Ketiga, pelaporan dan pengawasan yang meliputi pencatatan, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan. Keempat, reviu tindak lanjut. “Entitas yang terkait dalam pemeriksaan tematik ini adalah Kementerian Kesehatan, Badan POM, BUMN, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya,” jelas Dwita.