Periksa Program Vaksinasi Covid-19, Apa Saja yang Diperiksa BPK?

by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memang rutin dalam menjalankan pemeriksaan terkait vaksinasi. Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) VI, Dori Santosa menjelaskan, setiap tahunnya, BPK telah melakukan pemeriksaan secara uji petik atas pengadaan vaksin dan pengelolaan persediaan vaksin di Kementerian Kesehatan.

Misalnya saja terkait vaksin untuk bayi baru lahir dan untuk hal-hal khusus, sebagai vaksin meningitis. “Untuk vaksin Covid 19, pemeriksaan tidak hanya dari segi pengadaan, namun juga dari kegiatan vaksinasinya. Ini mengingat vaksinasi covid-19 ditujukan untuk menanggulangi penyakit menular Covid-19, melalui terciptanya kekebalan kelompok, herd immunity,” kata dia kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini. 

Terkait hal yang akan diperiksa nantinya, Dori menyebut BPK akan melakukan pemeriksaan kinerja atas pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Termasuk juga pengawasan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu vaksin Covid-19.

Pemeriksaan pengadaan vaksin akan dilakukan mulai dari perencanaan kebutuhan, penetapan target dan sasaran, pengembangan vaksin dalam negeri, pengadaan vaksin melalui PT Bio Farma, dan distribusi vaksin. Sedangkan pada pemeriksaan pelaksanaan vaksinasi, meliputi pelayanan vaksinasi dan pemantauan kejadian ikutan pascaimunisasi (KIPI).

Sedangkan terkait pengawasan keamanan, BPK akan memeriksa khasiat/manfaat, dan mutu vaksin Covid-19 dilakukan sebelum dan setelah beredar. Pemeriksaan ini akan dilaksanakan terhadap Badan Pengawas Obat dan Makanan.

“Tim pemeriksa pada AKN VI akan melaksanakan pemeriksaan pada Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Sedangkan tim pemeriksa pada 34 BPK Perwakilan akan melakukan pemeriksaan pada pemerintah provinsi dengan uji petik pada minimal dua pemerintah kabupaten/kota di wilayah provinsi tersebut,” kata dia.

Sementara terkait program vaksinasi berbayar bagi individu, Dori menjelaskan bahwa pemerintah telah mencabut Peraturan Menteri Kesehatan No 19 tahun 2021. Peraturan itu yang mengatur tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

“Saat ini, yang berlaku adalah pendanaan vaksinasi Gotong Royong dibebankan pada badan hukum/badan usaha. Sehingga PT Kimia Farma tidak berwenang lagi menjual vaksin kepada individu/perorangan,” ungkap dia.

You may also like