Ini yang Perlu Dilakukan BPJS TK Agar Pengelolaan Investasi Lebih Optimal

by Admin 1
BPJS Ketenagakerjaan

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan sejumlah rekomendasi kepada Badan Penyelenggara Jamininan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) untuk memperbaiki pengelolaan investasi dan operasional. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat sejumlah permasalahan signifikan yang perlu secepatnya diperbaiki agar pengelolaan investasi lebih optimal.

Seperti diketahui, BPK pada semester II 2020 telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan investasi dan operasional tahun 2018-15 November 2020 pada BPJS TK serta instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Kepulauan Riau. Hasil pemeriksaan yang juga telah dicantumkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020 tersebut menyimpulkan, pengelolaan investasi dan operasional pada BPJS TK telah sesuai kriteria dengan pengecualian.

Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) III BPK Bambang Pamungkas menyampaikan, terdapat tiga temuan pemeriksaan yang terkait langsung dengan investasi. “Temuan pemeriksaan ini perlu segera dilakukan perbaikan agar pengelolaan investasi lebih optimal,” kata Bambang kepada Warta Pemeriksa, awal Agustus 2021.

Temuan pertama, kata Bambang, tata kelola investasi BPJS Ketenagakerjaan belum sepenuhnya memadai. Kedua, Strategic Asset Allocation (SAA) dan Tactical Asset Allocation (TAA) belum optimal untuk mencapai tingkat pengembalian portofolio investasi dana jaminan sosial dan aset BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan.

Permasalahan ketiga, pedoman Investment Crisis Protokol (ICP) BPJS Ketenagakerjaan belum sepenuhnya memadai. Akibatnya, ICP belum efektif berfungsi sebagai early warning system. “Hal ini dapat menimbulkan keterlambatan pengambilan tindakan di situasi krisis yang berdampak pada penurunan nilai investasi serta kemampuan BPJS Ketenagakerjaan memenuhi kewajiban dana amanat peserta,” ujar dia.

Terkait tata kelola investasi BPJS Ketenagakerjaan yang belum sepenuhnya memadai, BPK menemukan permasalahan berkaitan dengan investasi saham dan reksadana, serta beberapa hal lainnya. Dalam hal investasi saham, BPK menemukan masih terdapat saham-saham yang mengalami penurunan nilai perolehan (unrealized loss) melebihi 10 persen, namun belum diberlakukan kebijakan cut loss atas saham-saham tersebut.

Bambang mengungkapkan, terdapat enam saham yang tidak ditransaksikan oleh BPJS Ketenagakerjaan selama tiga tahun terakhir dan belum dilakukan take profit maupun cut loss pada saat harga saham-saham tersebut sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam ketentuan. “Belum diatur secara tegas mekanisme penanganan saham dalam pengawasan khusus,” kata Bambang.

Permasalahan lain terkait dengan investasi saham adalah terjadinya selisih penilaian investasi (SPI) atau unrealized loss portofolio saham yang terus meningkat dari tahun 2018 hingga September 2020. 

Mengenai permasalahan investasi reksadana, kata Bambang, BPK masih menemukan bahwa investasi reksadana belum sepenuhnya menerapkan prinsip kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai. BPJS Ketenagakerjaan memiliki 28 reksadana mayoritas dengan 21 reksadana kepemilikan 100 persen yang dapat meningkatkan risiko investasi, terutama ketika terjadi ketidakstabilan pasar.

Berikut rekomendasi BPK terkait tata kelola investasi BPJS TK:

– Membuat mekanisme cut loss secara jelas dan tegas sehingga dapat dijadikan pedoman pengambilan keputusan cut loss.

– Mempertimbangkan untuk melakukan take profit atau cut loss saham-saham yang tidak ditransaksikan, antara lain saham SIMP, KRAS, GIAA, AALI, LSIP, dan ITMG.

– Melakukan rekomposisi kepemilikan reksadana untuk mengantisipasi terjadinya ketidakstabilan pasar dengan mempertimbangkan risiko dan hasil investasi yang lebih optimal.

– Menyusun dan menerapkan langkah-langkah pemulihan unrealized loss secara rinci dengan tidak hanya menggantungkan pada faktor uncontrollable seperti IHSG.

– Memulihkan likuiditas dan solvabilitas Program JHT minimal pada angka 100 persen.

You may also like