Ini Peran IPKN Terkait Sertifikasi CSFA di BPK

by Admin 1
CSFA (Sumber: ipkn.or.id)

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak akhir 2019 telah menggagas program sertifikasi Certified State Finance Auditor (CSFA). Penyelenggaraan sertifikasi dilakukan oleh Badan Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) BPK.

Kepala Pusat Sertifikasi dan Pengembangan Badan Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) BPK Gunarwanto mengatakan, sertifikasi CSFA nantinya juga akan terbuka untuk pihak eksternal. Gunarwanto mengatakan, perluasan CSFA salah satunya akan dilakukan oleh Institut Pemeriksa Keuangan Negara (IPKN).

Gunarwanto yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal IPKN mengatakan, hal itu sesuai dengan salah satu dari tujuh program umum IPKN yang ditetapkan dalam Kongres I pada Juni 2021. Program umum yang dimaksud adalah “Menjamin Mutu Profesionalisme Pemeriksa Keuangan Negara”.

“IPKN akan mengajak para anggota yang berasal dari luar BPK untuk mengikuti sertifikasi tersebut. Seperti diketahui, IPKN tidak hanya menjadi wadah bagi pemeriksa BPK, tapi juga pihak-pihak lain yang berkecimpung di bidang pemeriksaan,” kata Gunarwanto kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Dengan demikian, uajr dia, para pemeriksa seperti auditor Kantor Akuntan Publik (KAP) atau aparat pengawas internal pemerintah (APIP), bisa mengikuti sertifikasi CSFA.

“Kalau mereka punya sertifikasi itu, tentu menambah keyakinan bahwa mereka telah memiliki kemampaun untuk melakukan pemeriksaan keuangan negara. Bisa memeriksa di pemda, kementerian/lembaga, dan BUMN.”

“Mungkin seorang pemeriksa ahli memeriksa di suatu perusahaan swasta, tapi belum tentu punya kemampuan melakukan pemeriksaan keuangan negara. Sertifikasi ini yang membuktikan. Sebab, CSFA ini salah satunya menguji pengetahuan dan penguasaan soal Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN),” ujar Gunarwanto.

You may also like