JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Bank BJB menyatakan telah menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Misalnya saja instruksi untuk memedomani prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian fasilitas kredit modal kerja. Serta melakukan penyusunan ketentuan yang terkait dalam proses perkreditan tersebut.
“Adapun untuk penyelesaian kredit tetap dilakukan sesuai action plan sampai dengan kredit tersebut lunas. Antara lain melalui penagihan, pelelangan agunan, maupun berkoordinasi dengan tim kurator,” kata Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldy kepada Warta Pemeriksa.
Dia menjelaskan, BPK menyimpulkan BJB telah melaksanakan pengelolaan yang sesuai dengan peraturan BUMD dan keputusan direksi atas aspek yang diperiksa dalam semua hal yang material. Mulai dari kegiatan operasional dalam aspek pengelolaan kredit, beban operasional, investasi, dan pengembangan usaha pada Bank BJB.
Secara umum, jelas dia, rekomendasi yang disampaikan BPK terkait dengan efektivitas pengelolaan Bank BJB adalah menginstruksikan bank untuk senantiasa mempedomani prinsip kehati-hatian dalam memutuskan persetujuan pencairan kredit. Kemudian melakukan revisi pada pedoman agunan kredit dan mendorong upaya penyelesaian kredit sesuai dengan ketentuan. Serta melakukan penyusunan mekanisme penyelamatan dan penyelesaian kredit melalui proses PKPU dan kepailitan.
“Rekomendasi tersebut membantu kami dalam melakukan evaluasi dan perbaikan, khususnya dalam proses kredit dan penyelamatan penyelesaian kredit. Sehingga pengelolaan bank dapat dilakukan dengan efektif,” ujar Yuddy.
Dia pun menanggapi temuan BPK terkait fasilitas kredit modal kerja pada delapan debitur yang belum sepenuhnya memperhatikan prinsip kehati-hatian. Menurutnya, Bank BJB tentu melakukan evaluasi berdasarkan temuan yang diperoleh tersebut.
Hal itu akan menjadi perhatian bank, khususnya dalam penyaluran kredit. Baik melalui peningkatan kapasitas SDM dengan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan. Maupun implementasi sistem untuk membantu penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit Bank BJB.
Dia pun menjelaskan mekanisme dan prosedur yang ditetapkan dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja. Yang paling utama diperhatikan perusahaan, ujarnya, adalah kelayakan proyek yang dibiayai dan arus kas untuk sumber pembayarannya.
“Sedangkan untuk sektor yang diprioritaskan atau perlu mendapatkan perhatian lebih, kami pun memiliki portofolio guideline yang dapat menjadi pedoman dalam melakukan ekspansi bisnis untuk melihat sektor prioritas/perlu diwaspadai dalam pemberian kredit,” papar Yuddy.