JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki peran penting dalam proses penegakan hukum terkait perkara yang menyebabkan kerugian negara. BPK memiliki kewenangan melakukan penghitungan kerugian negara dan memberikan keterangan ahli, baik dalam proses penyidikan maupun di ranah persidangan.
Kepala Subauditorat Auditorat Investigasi Keuangan Negara Pusat BPK Andi Rahmad Zubaidi mengatakan, pemberian keterangan ahli dari BPK diperlukan penyidik untuk menentukan ada tidaknya kerugian negara serta nilai kerugian tersebut. Andi mengatakan, pemilihan pemeriksa untuk mewakili BPK dalam memberikan keterangan ahli di persidangan diusulkan secara berjenjang.
BPK akan memprioritaskan pemeriksa yang memiliki penguasaan terhadap kasus tersebut. Menurut Andi, apabila menugaskan orang yang tidak memahami perkara atau kasus secara baik justru akan susah mempertahankan argumen di persidangan.
“Karena nanti dalam persidangan yang ditanyakan pasti seputar kasus itu dan bagaimana BPK menetapkan angka kerugian negara itu,” kata Andi.
Selain orang yang sangat menguasai kasus tersebut, BPK juga mempertimbangkan pemeriksa yang memiliki kemampuan komunikasi yang baik. Andi menyampaikan, dalam sebuah tim bisa jadi ada pemeriksa yang memiliki penguasaan kasus yang baik, tapi kemampuan komunikasinya tidak sebaik yang lain.
Padahal, dia menggambarkan, Ahli yang dikirimkan BPK itu nantinya akan duduk di persidangan tanpa dibantu siapapun. Selain itu harus menerangkan hal yang ditanyakan para pihak terkait, seperti hakim, jaksa penuntut umum (JPU), penasihat hukum, bahkan terdakwa.
“Sebaiknya pertanyaan-pertanyaan itu bisa dijawab BPK dan membuat hakim yakin. Makanya kemampuan komunikasi menjadi penting untuk menyampaikan hal yang ada dalam laporan hasil pemeriksaan dan menjadi dimengerti orang lain,” kata Andi.
Selain itu, ujar Andi, Ahli yang ditunjuk BPK harus memiliki ketahanan psikologis. Andi mengatakan, menjadi Ahli di persidangan memiliki tantangan karena ada banyak konsekuensi hukum yang membayangi. Apabila Ahli itu salah berbicara, bisa jadi dianggap melakukan sumpah palsu, memberikan keterangan palsu di persidangan, atau bisa dianggap melecehkan majelis pengadilan.
“Apalagi Ahli yang ditunjuk itu harus mempertahankan laporan BPK yang pasti akan dibantah oleh terdakwa atau penasihat hukumnya. Untuk menahan beban itu makanya dibutuhkan kekuatan psikologis,” ujar Andi.
Andi mengatakan, setiap laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara (LHP PKN) terbit, maka AUI akan menunjuk pemeriksa yang akan menjadi Pemberi Keterangan Ahli. Pemeriksa itu kemudian dilatih dalam suatu simulasi persidangan.
“Jadi kita akan berlatih dengan memberikan pertanyaan-pertanyaan kepada Ahli yang ditunjuk tersebut sehingga dapat memperkuat dia jelang persidangan sesungguhnya,” kata Andi.
Pelatihan itu antara lain untuk mengasah pemilihan kata yang tepat atau menghadapi situasi yang mencekam. Andi mengatakan, hal ini dilakukan bergiliran dan diharapkan semua pemeriksa AUI dapat memberikan keterangan ahli di persidangan.