JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Pengawasan untuk perizinan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) perlu ditingkatkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat pelaku usaha yang belum memiliki nomor induk berusaha (NIB).
Temuan itu terungkap dalam pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan perizinan pertambangan mineral, batubara, dan kehutanan tahun 2021-triwulan III tahun 2022 pada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan instansi terkait lainnya.
Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) oleh pelaku usaha minerba belum sepenuhnya memadai,. Trdapat pelaku usaha yang terdata belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tidak melaporkan LKPM.
Selain itu, ditemukan kelemahan fitur LKPM pada subsistem pengawasan OSS RBA sehingga nilai realisasi investasi LKPM belum dapat sepenuhnya menunjukkan nilai investasi secara riil. Akibatnya, data capaian realisasi investasi di sektor kehutanan, mineral logam dan batu bara yang diinformasikan kepada publik tidak handal dan dapat menyesatkan stakeholder dalam pengambilan keputusan.
“Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan Menteri Investasi/Kepala BKPM agar mengembangkan fitur LKPM pada subsistem pengawasan OSS RBA yang dapat memberikan informasi nilai realisasi investasi yang akurat dan mampu mengirimkan notifikasi kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi pelaporan LKPM, serta melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban menyampaikan LKPM,” demikian dikutip dari IHPS I 2024.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendukung Program Prioritas (PP) 6 – nilai tambah, lapangan kerja, investasi sektor riil, industrialisasi, khususnya Kegiatan Prioritas (KP) Iklim usaha, investasi & reformasi ketenagakerjaan.
Pemeriksaan ini juga dilakukan BPK untuk mendorong pemerintah dalam mencapai TPB ke-8, terutama target 8.1 yaitu mempertahankan pertumbuhan ekonomi per kapita sesuai dengan kondisi nasional.