Pandemi tak Halangi Entitas untuk Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pandemi Covid­19 yang telah melanda Indonesia selama lebih dari 1,5 tahun tak menghalangi proses penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Hal ini terlihat dari persentase tindak lanjut yang telah sesuai dengan rekomendasi BPK per semester I 2021 yang sebesar 75,9 persen.

BPK dalam Rencana Strategis (Renstra) 2020­2024 menargetkan persentase penyelesaian tindak lanjut sebesar 75 persen. “Dari sisi kewajiban entitas, tidak ada perubahan kewajiban untuk melaksanakan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sebelum dan setelah Covid­-19. BPK memahami bahwa mungkin saja entitas mengalami kesulitan dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK di tengah pandemi ini. Namun sepanjang pengamatan, selama pandemi Covid­-19 belum ditemukan keluhan dari entitas atas hambatan dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK,” kata Auditor Utama KN III Bambang Pamungkas, beberapa waktu lalu.

Selama pandemi ini, kata dia, BPK juga bersedia adaptif dan lebih fleksibel dalam mengakomodasi diskusi dengan entitas terkait upaya tindak lanjut rekomendasi. Jika diperlukan, diskusi dapat dilakukan secara daring.

Akan tetapi, pelaksanaan tugas pemantauan tindak lanjut rekomendasi yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap entitas, tetap dilakukan sesuai standar pemeriksaan keuangan negara. Pemeriksa tetap harus memverifikasi, menguji, dan mengkonfirmasi kebenaran bukti­-bukti tindak lanjut untuk memberikan keyakinan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi adalah benar.

Menurut Bambang, beberapa entitas memiliki tingkat persentase penyelesaian tindak lanjut lebih dari 90 persen. Namun demikian, masih ada entitas yang mengalami kesulitan dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan progres penyelesaian yang tidak signifikan.

Salah satunya entitas yang mengalami perubahan nomenklatur, baik karena pemisahan maupun penggabungan. “Tapi dalam setiap kesempatan BPK selalu mendorong entitas untuk segera menindaklanjutinya,” katanya.

Ia menambahkan, BPK selalu membuka kesempatan jika ada hal-­hal yang ingin didiskusikan oleh entitas berkenaan dengan hal­-hal terkait penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan. Hal tersebut dinilai cukup efektif mendorong entitas menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi.

Dalam memantau tindak lanjut rekomendasi, BPK telah memiliki aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL). Dengan system ini, entitas dapat mengunggah bukti-­bukti tindak lanjut rekomendasi secara online ke BPK.

Atas bukti-­bukti tersebut, pemeriksa ditugaskan untuk menelaah kesesuaiannya dengan rekomendasi yang diberikan dan memberikan usulan status rekomendasi. Hasil telaah dan usulan status rekomendasi direviu secara berjenjang sampai menghasilkan keputusan status yang final.

Pada era pandemi ini, SIPTL diharapkan berperan lebih banyak dalam membantu proses tindak lanjut rekomendasi. Dengan begitu jumlah dan durasi tatap muka antara pemeriksa dan entitas di dalam kegiatan pemantauan tindak lanjut dapat ditekan.

You may also like