JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus berupaya mengeluarkan rekomendasi hasil pemeriksaan yang dapat dijalankan oleh entitas. Terkait hal itu, ada beberapa strategi yang dilakukan BPK.
Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Bambang Pamungkas menegaskan, keberhasilan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi dan perbaikan tata kelola keuangan negara dari hasil tindak lanjut rekomendasi tersebut, merupakan indikator keberhasilan tugas pemeriksaan.
“Dalam rangka mendorong entitas menindaklanjuti rekomendasi BPK pada masa datang, BPK selalu berusaha memperbaiki kualitas pemeriksaan, sehingga dapat mengungkap permasalahan yang signifikan dan memberikan rekomendasi yang bersifat perbaikan tata kelola keuangan negara dan mencegah terjadinya temuan/permasalahan yang sama berulang pada masa depan,” kata Bambang kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.
Dia menambahkan, BPK juga melakukan diskusi dengan entitas dalam tahap penyusunan rencana aksi (action plan) sebelum laporan diterbitkan. Hal ini dimaksudkan agar entitas mengetahui kegiatan-kegiatan apa yang harus dilakukan dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut. BPK juga akan berpartisipasi lebih aktif di dalam forumforum pertemuan yang diselenggarakan entitas terkait dengan pemeriksaan dan pengawasan seperti acara gelar pengawasan dan forum tindak lanjut yang rutin dilakukan oleh pengawas intern entitas.
Terkait rekomendasi yang berkaitan dengan ranah hukum, Bambang mengatakan, setiap unit kerja pemeriksaan selalu berkonsultasi terlebih dahulu dengan Direktorat Utama Binbangkum sesuai dengan keahliannya. Akan tetapi, dalam pemantauan atas tindak lanjutnya, tidak ada perbedaan perlakuan antara pemantauan tindak lanjut rekomendasi terkait dengan tindakan hukum dan tidak terkait tindakan hukum.
“Perlu juga diketahui bahwa jika rekomendasi tersebut berasal dari temuan yang menyangkut tindak pidana, UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 14 mengatur bahwa, apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK segera melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,” ucap Bambang.
Bambang menyebut, berdasarkan hasil pemantauan sejauh ini, seluruh entitas dapat menjalankan rekomendasi yang diberikan BPK. Akan tetapi, tingkat penyelesaian rekomendasi antar entitas berbeda-beda. Untuk itu, BPK memberikan ruang diskusi dalam rangka mendorong entitas agar dapat segera menindaklanjutinya.
Terkait rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti, BPK mendorong agar entitas segera mengirimkan surat permohonan dan dokumen pendukung bahwa rekomendasi tersebut tidak dapat ditindaklanjuti kepada BPK.
Dia menyampaikan, pada semester I 2021, ada 75,9 persen rekomendasi yang telah selesai ditindaklanjuti. Rekomendasi yang belum selesai ditindaklanjuti sebanyak 18,3 persen. Kemudian, ada sebanyak 4,8 persen rekomendasi yang belum ditindaklanjuti dan 1 persen rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti.