Ini Kunci BPK Perwakilan NTT Terkait Tindak Lanjut Rekomendasi

by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Komunikasi menjadi salah satu cara yang digunakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk meningkatkan persentase tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Hal ini ternyata cukup efektif. Terbukti, entitas di wilayah koordinasi Perwakilan NTT mencatatkan peningkatan persentase tindak lanjut rekomendasi.

Pada awal 2019, misalnya, wilayah ini terkenal akan rendahnya tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan persentase hanya sekitar 42,13 persen. “Ketika pertama kali saya menjabat sebagai kepala Perwakilan BPK NTT pada awal 2019, persentase tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebesar 42,13 persen. Akan tetapi saat ini rata-rata persentase di NTT mencapai 66,73 persen,” kata Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTT Adi Sudibyo kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Ketika itu, dia menyebut, komunikasi antara BPK NTT dan pemerintah daerah (pemda) kurang berjalan dengan aktif. Padahal saat itu banyak kepala daerah yang datang dan mengaku sudah tidak mampu melanjutkan rekomendasi.

Hal itu karena adanya permasalahan berulang yang terjadi bertahun-tahun. Karenanya, tidak heran jika persentase tindak lanjutnya berkutat di 42 hingga 48 persen.

Pada 2019, jelas dia, baru dua entitas yang mendapatkan opini WTP (wajar tanpa pengecualian). Secara umum, entitas di NTT ketika itu hanya mendapatkan opini WDP (wajar dengan pengecualian). Itu pun sudah berjalan selama bertahun-tahun.

Beberapa entitas mendapatkan opini WDP selama 11-15 tahun. “Jadi mandek dan berpengaruh terhadap tindak lanjut. Artinya, pemda merasa mentok. Nah kita mulai minta diperbaiki. Kita jalin komunikasi dengan pemda dan bilang kalau seharusnya semua masalah bisa diselesaikan. Kita cari inti permasalahannya apa,” ucap dia.

Memang, dia menilai, kunci dari permasalahan yang ada adalah peran strategis dari pemeriksa BPK untuk mendorong pemda memperbaiki tindak lanjut. Setelah itu dibenahi, maka secara perlahan angka penyelesaian tindak lanjut mencapai 66,73 persen.

Walaupun ada entitas yang persentasenya naik turun. Akan tetapi secara umum mereka berusaha untuk meningkatkan tindak lanjutnya. Seperti Kabupaten Malaka yang sebelumnya hanya mencatatkan persentase 30 persen, kini telah sukses mencapai 79,50 persen.

Ini karena sebelumnya, Kabupaten Malaka memiliki kendala dari sisi jaringan dan peralatan seperti scanner yang bagus. Hal ini kemudian bisa diatasi dengan pemda membawa dokumen, di-scan, dan diinput ke SITPL di kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT.

“Jadi sebenarnya ada beberapa pemda yang memang memiliki kemauan yang tinggi untuk menikdaklanjuti rekomendasi BPK, walaupun masih ada beberapa pemda, meskipun tidak banyak, yang keinginannya masih kurang,” ucap dia.

Adi pun melihat pengalaman dengan Kabupaten Malaka itu sebagai sebuah pelajaran berharga. Yaitu bahwa jika pemda diberikan dorongan maka akan antusias untuk menyelesaikan tindak lanjut.

“Jadi komunikasi antara BPK dan pemda harus terjalin dengan dengan baik agar pemda dapat menginformasikan kendalanya dan BPK dapat memberikan solusi atas tindak lanjut yang seakan-akan tidak bisa ditindaklanjuti oleh pemda,” papar dia.

Selain itu, pejabat kunci yang ditempatkan di organisasi perangkat daerah, termasuk di Inspektorat, harus kompeten. “Ada pejabat pemda yang pasif dan susah dalam berkoordinasi. Kita berharap orang-orangnya yang menjadi pejabat kunci mengerti sistem dan mempunyai semangat dalam melaksanakan tindak lanjut,” ujar dia.

Hal lain yang menjadi kendala adalah sisa-sisa temuan dari masa lalu. Misalnya saja temuan kelebihan pembayaran di salah satu pemda yang dalam LHP menggunakan nama inisial. Ini membuat BPK dan pemda kesulitan untuk mencari tahu nama orang yang bertanggung jawab atas kelebihan pembayaran tersebut. Apalagi ketika temuan tersebut sudah ada sebelum BPK NTT berdiri.

“Soal temuan masa lalu itu menyulitkan apalagi jika pemda itu sudah berganti pejabat 5-6 kali, jadi mentok. Makanya banyak temuan-temuan kita yang tidak bisa ditindaklanjuti. Ini memang tantangan kita ke depan,” ucap dia.

Berdasarkan data dari SIPTL, kata Adi, hingga saat ini ada tujuh entitas yang memiliki persentase tindak lanjut di atas 75 persen. Kemudian 13 entitas dengan angka 60-70 persen, dan tiga di bawah 60 persen.

Karenanya, untuk makin meningkatkan komitmen entitas, BPK NTT membentuk ruang komunikasi antara pada para kepala subauditorat dengan para inspektur daerah di wilayah masing-masing lewat grup WA SIPTL. Harapannya, grup tersebut dapat memudahkan pemeriksa untuk mengingatkan peran inspektorat terkait tindak lanjut.

You may also like