JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara memerintahkan pejabat atau entitas menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk memudahkan pemantauan tindak lanjut tersebut, BPK sejak 6 Januari 2017 menggunakan aplikasi bernama Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL).
Kepala Direktorat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan BPK Yuan Candra Djaisin menjelaskan, SIPTL merupakan aplikasi berbasis web yang mengakomodasi kebutuhan stakeholder dalam pelaksanaan proses pemantauan tindak lanjut dengan menghubungkan antara BPK (auditorat/ perwakilan) dengan entitas secara real time. “Sehingga pelaksanaan pemantauan lebih efisien dan efektif. Selain itu, SIPTL juga menjadi alat pemantau atas kinerja pemantauan tindak lanjut bagi BPK,” kata Yuan kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.
Ada beberapa manfaat yang didapat dengan adanya SIPTL. Pertama, kata Yuan, data tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) lebih mutakhir, akurat, dan informatif. Proses pemantauan TLRHP pun menjadi seragam dan lebih cepat. “TLRHP juga menjadi terdokumentasi dalam database. Lalu, kita bisa mengurangi biaya pemantauan (meminimalkan pertemuan tatap muka), dan juga ramah lingkungan karena bersifat less papers,” ujar dia.
Latar belakang dibuatnya SIPTL adalah untuk meningkatkan persentase penyelesaian tindak lanjut oleh entitas. Yuan mengatakan, tingkat penyelesaian TLRHP kala itu masih mencapai 61 persen, masih jauh di bawah target yang ditetapkan pada 2020 sebesar 80 persen. Sebelum ada SIPTL, kata dia, pemantauan TLRHP masih dilakukan secara manual. Proses pemantauannya pun relatif lambat.
Menurut Yuan, penggunaan SIPTL sejauh ini cukup efektif dalam meningkatkan persentase tindak lanjut rekomendasi. “Ini terlihat dari peningkatan per semester atas status tindak lanjut yang dinyatakan telah sesuai rekomendasi.”
Yuan menjelaskan, untuk laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang terbit sejak tahun 2017, pemantauan TLRHP wajib menggunakan SIPTL. Sedangkan LHP yang terbit pada 2005-2016, pemantauan TLRHP menggunakan Sistem Manajemen Pemeriksaan (SMP). Namun, satker yang sudah menggunakan SIPTL untuk LHP sebelum 2017, tetap melanjutkan memakai SIPTL. Data TLRHP akan ditarik dari SMP mulai periode IHPS II 2019.
Pada masa pandemi Covid-19 saat ini, pemanfaatan SIPTL bahkan sangat membantu karena pemantauan TLRHP dapat dilakukan tanpa tatap muka. Jika ada hal-hal yang perlu dikonfirmasi, dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Zoom atau menggunakan fitur mail yang ada di SIPTL.