JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – State Audit Organization (SAO) Laos meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk dapat berbagi pengetahuan dan pengalaman terkait pengelolaan Kantor Akuntan Publik (KAP). Hal itu pun terwujud dalam diskusi bertajuk “Pelibatan Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam Pemeriksaan Keuangan Negara” yang diadakan secara virtual pada Jumat, 22 Oktober 2021.
SAO Laos mengajukan permintaan ini untuk memperkaya wawasan dalam rangka proses revisi Undang-Undang (UU) Audit Nasional yang sedang dilakukan. Sebagai narasumber dari BPK adalah Kepala Direktorat EPP Yuan Candra Djaisin dan Kepala Subdirektorat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Keuangan Endah Suwarni.
Sementara, peserta dari SAO Laos adalah Head of Bilateral Cooperation Divison Kousim Chanthapanya dan staf dari Bilateral Cooperation Division Maneela Saphangthong. Selain itu, diskusi juga dihadiri oleh pejabat struktural dan staf dari Direktorat EPP dan Biro Humas dan Kerja Sama Internasional sebagai fasilitator kegiatan.
Mengawali presentasi, Yuan Candra Djaisin menyampaikan gambaran umum pengelolaan KAP yang memeriksa untuk dan atas nama BPK. Antara lain mengenai kerangka kerja dalam sistem pemeriksaan keuangan negara, yaitu paket UU Keuangan Negara dan peraturan lainnya.
Dia juga memaparkan penetapan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penggunaan Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari Luar BPK dan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2016 tentang Persyaratan Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik yang Melakukan Pemeriksaan Keuangan Negara. Kedua peraturan ini yang menjadi dasar pengelolaan KAP dalam melakukan pemeriksaan untuk dan atas nama BPK. Selain itu, dijelaskan juga mengenai pendaftaran KAP dan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh KAP untuk dan atas nama BPK.
Sementara Endah Suwarni menjelaskan mengenai mandat BPK. Bahwa sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2004, BPK dapat menugaskan pemeriksa dari luar institusi untuk melakukan pemeriksaan jika memiliki keterbatasan auditor. Pemeriksa eksternal ini dapat berasal dari KAP atau auditor pemerintah.
Selain itu, kata dia, penggunaan KAP juga sejalan dengan Renstra BPK yang ingin fokus pada peningkatan perannya dalam memberikan insights dan foresights kepada pemangku kepentingan. Semakin meningkatnya jumlah entitas publik yang menjadi tanggung jawab pemeriksaan BPK dan terbatasnya jumlah auditor juga menjadi alasan dari meningkatnya penggunaan KAP ini.
Dia mengatakan, KAP yang melakukan pemeriksaan untuk dan atas nama BPK harus terdaftar di BPK. BPK telah mengatur mengenai pendaftaran KAP melalui peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2008 dan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2016.
KAP tersebut harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis serta memiliki kompetensi di bidang keuangan negara. Database KAP terdaftar dikelola melalui Sistem Informasi KAP (SIKAP) di www.sikap.bpk.go.id yang dikembangkan dan digunakan sejak 2012.
Pada 2021, aplikasi ini dikembangkan untuk mengakomodasi proses registrasi dan updating online. Ke depan, akan diintegrasikan dengan database dari K/L lain dalam mendukung sistem Satu Data Indonesia.
Dalam diskusi, Kousim Chanthapanya bertanya mengenai proses perencanaan dalam penggunaan KAP, perbedaan pendaftaran KAP di BPK dan Kemenkeu, dan peluang bagi auditor/KAP asing untuk melakukan pemeriksaan untuk dan atas nama BPK. Menjawab pertanyaan itu, narasumber menjelaskan bahwa proses perencanaan dilakukan oleh Direktorat EPP.
Selanjutnya sekjen akan menetapkan Rencana Kerja Tahunan yang antara lain memuat pemeriksaan yang akan dilakukan KAP untuk dan atas nama BPK. Dokumen ini akan menjadi panduan bagi satker yang akan menggunakan jasa KAP.
Perbedaan fokus pendaftaran KAP di Kemenkeu dan BPK adalah Kemenkeu memiliki kewenangan sebagai regulator dan pembina profesi keuangan yang salah satunya adalah akuntan publik. Akuntan publik diperbolehkan memberikan jasa pada sektor privat/swasta apabila memiliki izin dari Kemenkeu.
Sedangkan pendaftaran di BPK memiliki maksud agar AP atau KAP tersebut dapat memeriksa sektor publik. Kemudian terkait dengan auditor dari kantor akuntan asing, biasanya mereka memiliki afiliasi dengan KAP di Indonesia. Selama auditor kantor akuntan asing tersebut memenuhi persyaratan dari Kemenkeu dan BPK, maka dapat melakukan pemeriksaan untuk dan atas nama BPK.
Selanjutnya, Kousim Chanthapanya juga menanyakan mengenai pemilihan entitas pemeriksaan yang akan diperiksa oleh KAP. Narasumber menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dapat diperiksa oleh KAP adalah jenis pemeriksaan keuangan dengan profil entitas berisiko rendah. Ini antara lain yang telah mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) sebelumnya, tidak ada indikasi fraud, tidak terkait keamanan negara, dan lain-lain.
Hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas hasil pemeriksaan BPK. Pertimbangannya bahwa KAP belum terbiasa dengan standar akuntansi sektor publik. Sebelum melakukan pemeriksaan, KAP dibekali dengan pelatihan agar memahami standar akuntansi sektor publik dan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang digunakan BPK.