JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah dipercaya sejumlah lembaga internasional sebagai pemeriksa eksternal. Kepercayaan tersebut salah satunya diberikan oleh International Atomic Energy Agency (IAEA). Lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) itu bahkan memercayakan BPK sebagai pemeriksa eksternal mereka tiga periode pemeriksaan atau selama enam tahun.
Penugasan BPK sebagai pemeriksa eksternal IAEA yang berbasis di Wina, Austria, merupakan tonggak pertama BPK. Setelah menjadi pemeriksa eksternal IAEA, BPK semakin diakui di dunia internasional. Lembaga internasional lainnya di bawah PBB, yaitu Institute Maritime Organization (IMO), turut menunjuk BPK sebagai pemeriksa eksternal mereka.
Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono mengatakan, ada banyak manfaat yang didapat BPK dengan menjadi pemeriksa eksternal di lembaga internasional. Salah satu manfaat itu, kata Agus, BPK dapat mengetahui best practice di dunia internasional terkait pelaksanaan pertanggungjawaban publik.
“Sehingga kita bisa memperbaiki proses bisnis di BPK dengan melihat prosedur operasional standar terkait pertanggungjawaban publik secara internasional. Kita juga bisa memberikan insight terkait best practice di BPK, sehingga kita bisa saling tukar menukar pengalaman dan wawasan dengan SAI lain. Apalagi, kita ditunjuk sebagai pemeriksa eksternal oleh IAEA tidak sebentar, melainkan selama enam tahun,” kata Agus saat berbincang dengan Warta Pemeriksa beberapa waktu lalu.
Agus mengatakan, BPK akan terus meningkatkan kiprahnya di kancah internasional. BPK sudah memiliki program dan strategi guna meningkatkan positioning BPK di dunia. “Dan kita bersyukur bahwa dunia internasional dalam hal ini United Nations (UN) menerima kita untuk menjadi auditor eksternal di beberapa organisasi di bawah UN,” kata Agus.
Seperti diketahui, BPK pertama kali terpilih sebagai pemeriksa eksternal IAEA dalam Sidang Umum ke-59 IAEA di Wina, Austria pada 17 September 2015, untuk periode pemeriksaan tahun 2016-2017. Selanjutnya, dalam Sidang Umum IAEA ke-61 pada 21 September 2017, BPK terpilih kembali sebagai pemeriksa eksternal untuk Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2018-2019. Adapun dalam Sidang Umum ke-63 pada 19 September 2019, BPK untuk ketiga kalinya dipercaya IAEA untuk memeriksa LK tahun anggaran 2020 dan 2021.