JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah dipercaya sejumlah lembaga internasional sebagai pemeriksa eksternal. Kepercayaan tersebut salah satunya diberikan oleh International Atomic Energy Agency (IAEA). Lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) itu bahkan memercayakan BPK sebagai pemeriksa eksternal mereka tiga periode pemeriksaan atau selama enam tahun.
Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono mengatakan, ada beberapa best practice yang didapat BPK dari pengalaman selama enam tahun memeriksa IAEA. Pertama, mengenai segregation of function atau pemisahan fungsi. Wakil Ketua BPK mengatakan, IAEA benar-benar melakukan pemisahan fungsi dengan sangat bagus di dalam organisasi.
“Siapa yang melakukan operasional hingga siapa yang melakukan pengawasan, itu benar-benar berjalan bagus. Sistem pelaporan IAEA juga terstandardisasi secara baik,” kata Wakil Ketua BPK kepada Warta Pemeriksa beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua BPK menambahkan, hal paling penting yang didapatkan BPK dari proses pemeriksaan di organisasi internasional, termasuk IAEA, adalah mengenai corporate culture atau budaya perusahaan. Dia mengatakan, sebuah organisasi harus mengarah kepada sesuatu yang lebih baik secara budaya.
Perbaikan itu bukan hanya dalam konteks prosedur dan sistem manajemen kepatuhan, tetapi juga dalam konteks perilaku dan keseharian dalam mengelola organisasi.
Wakil Ketua BPK menjelaskan, organisasi-organisasi internasional mempunyai budaya kerja yang sangat bagus dan maju. “Sistem kontrol internal serta check and balance mereka betul-betul berjalan. Sehingga, apabila ada permasalahan-permasalahan yang kecil saja, itu akan dengan cepat dapat diketahui. Kemudian, penyimpangan-penyimpangan akan dapat termitigasi secara cepat karena mereka mempunyai budaya check and balance yang cukup bagus,” katanya.
BPK pertama kali terpilih sebagai pemeriksa eksternal IAEA dalam Sidang Umum ke-59 IAEA di Wina, Austria pada 17 September 2015, untuk periode pemeriksaan tahun 2016-2017. Selanjutnya, dalam Sidang Umum IAEA ke-61 pada 21 September 2017, BPK terpilih kembali sebagai pemeriksa eksternal untuk Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2018-2019. Adapun dalam Sidang Umum ke-63 pada 19 September 2019, BPK untuk ketiga kalinya dipercaya IAEA untuk memeriksa LK tahun anggaran 2020 dan 2021.