JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Employee Care Center (ECC) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki sejumlah program dan pelayanan bagi pegawai. Selain konsultasi, ECC juga memiliki program berupa penanganan khusus.
Analis Kepegawaian Madya BPK Wildan Samani menjelaskan, ECC BPK pada tahun ini menangani 20 pegawai yang butuh penanganan khusus. Penanganan khusus yang dimaksud adalah pendampingan psikologis, baik fisik dan psikis kepada pegawai yang membutuhkan.
Dia menjelaskan, hal yang membedakan pelayanan khusus dengan pelayanan yang lain adalah setelah penetapan status mental para pegawai akan dirujuk ke MPK (Majelis Penguji Kesehatan).
“Selama 6 bulan kita lakukan layanan konseling kepada yang bersangkutan untuk penanganan khusus, lalu ada penetapan status mental apakah cukup didekati dengan psikologis atau dengan psikiatris. Kalau psikiatris nanti psikolognya akan merujuk ke psikiater. Kemudian kita lakukan monitoring atau evaluasi selama jangka waktu 6 bulan dalam 3 tahapan. Jadi kalau ditotal dengan 6 bulan pertama, maka 6 bulan x 4,” ungkap dia kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.
Baca Juga: Pegawai Terpapar Covid-19, Ini Penanganan BPK
Dia melanjutkan, jika dalam dua tahun tidak ada perkembangan, maka sesuai SOP, ECC BPK akan berkoordinasi dengan RSUD setempat untuk dilakukan pengujian kesehatan oleh tim MPK. Pengujian itu akan menentukan tiga hal. Pertama, pegawai yang bersangkutan bisa bekerja.
Kedua, pegawai bisa bekerja dengan pendampingan atasan. Adapun yang ketiga, bisa saja pegawai tersebut dikeluarkan dengan hormat. “Kita baru sekali mengeluarkan rekomendasi dikeluarkan secara hormat,” ucap dia.
ECC BPK dalam bekerja senantiasa menggunakan psikolog. Alasannya karena kewenangannya ada yang tidak dimiliki konselor. Misalnya, memberikan penetapan status mental karena hal itu hanya bisa dilakukan oleh psikolog. ECC BPK juga memiliki pelayanan dengan rujukan. Baik dirujuk oleh atasan ataupun satuan kerja.
“Kalau yang rujukan itu dirujuk oleh atasan atau oleh satker, kita wajib memberikan laporan. Kalau yang self referral atau konseling atas permintaan pribadi pegawai, maka ECC tak wajib memberikan laporan,” ucap dia.
Ke depan, menurut dia, ECC BPK akan mengembangkan konseling kinerja. Hal itu untuk memenuhi PP 30 tahun 2019, bahwa konseling kerja dilakukan oleh atasan dimana ada pembimbingan terkait dengan sasaran kinerja pegawai (SKP).
Selain konseling kinerja, ECC BPK juga mencoba lebih banyak menyediakan sharing time. “Sharing time itu kita juga galakkan secara daring maupun secara luring. Sharing time ini akan berupa tema-tema yang disesuaikan dengan kebutuhan para pegawai lalu berlanjut sesi konseling dengan psikolog.”