JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2021 yang telah diselesaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut memuat hasil pemeriksaan atas program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN). Sama seperti yang telah dilakukan BPK pada semester II tahun 2020, pemeriksaan dilakukan dengan pendekatan risk based comprehensive audit yang merupakan gabungan tujuan dari ketiga jenis pemeriksaan dengan memperhatikan audit universe keuangan negara.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan, pada semester II 2020, BPK melakukan dua jenis pemeriksaan atas penanganan PC-PEN, yaitu pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) kepatuhan. Adapun pada semester I 2021, BPK mengawal pelaksanaan penanganan PC-PEN melalui pemeriksaan atas laporan keuangan di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Pemeriksaan ini merupakan wujud dari komitmen BPK untuk memastikan bahwa program penanganan PC-PEN terlaksana secara transparan, akuntabel, taat pada peraturan, ekonomis, efisien, dan efektif,” kata Ketua BPK saat penyerahan IHPS I 2021 kepada DPR pada Selasa (7/12).
Ketua BPK mengungkapkan, pemeriksaan BPK pada semester I 2021 mengungkapkan beberapa permasalahan yang signifikan terkait dengan PC-PEN. Permasalahan tersebut, antara lain, dimuat dalam hasil pemeriksaan atas LKPP Tahun 2020 yang telah diserahkan kepada DPR RI pada Sidang Paripurna pada 22 Juni 2021, yang secara umum konsolidatif dan tidak memengaruhi kewajaran penyajian.
Kendati demikian, terdapat permasalahan PC-PEN yang memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan pada Kementerian Sosial. Permasalahan pertama, beban bantuan sosial tidak didukung dengan bukti kewajaran harga dari penyedia dan tidak didukung dengan penjelasan dan bukti yang memadai atas penyaluran Bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Permasalahan selanjutnya, penyajian piutang bukan pajak kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos PKH dengan status Kartu Keluarga Sejahtera tidak terdistribusi, KPM tidak bertransaksi, dan tidak didukung dengan proses rekonsiliasi antara data by name by address dan data rekening koran KPM.