BPK Minta KLHK Tindak Ratusan Pertambangan Ilegal di Kawasan Hutan

by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindaklanjuti rekomendasi terkait aktivitas pertambangan ilegal. Menurut Isma, rekomendasi atas permasalahan signifikan yang telah disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan (LK) KLHK tahun anggaran 2020 belum ditindaklanjuti secara memadai. 

Hal tersebut ditekankan Isma saat kegiatan entry meeting atas Pemeriksaan LK TA 2021 pada KLHK yang digelar secara virtual, beberapa waktu lalu. Kegiatan ini turut diikuti Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar.

Isma mengungkapkan, salah satu permasalahan signifikan yang belum ditindaklanjuti KLHK adalah terkait 516 pelaku usaha yang melakukan aktivitas tanpa izin di kawasan hutan dengan luas 1.090 juta hektare. Sebanyak 516 pelaku usaha tersebut tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), beraktivitas di luar wilayah IPPKH yang dimiliki perusahaan, dan ada juga yang beraktivitas pada area IPPKH yang izinnya telah dicabut. 

Isma mengingatkan, BPK di dalam LHP yang telah diserahkan kepada KLHK sudah menyampaikan data dan informasi terkait pelaku usaha tersebut. Informasi itu antara lain mencakup nama perusahaan, jenis pelanggaran, lokasi, dan luasan wilayah yang dilanggar. “Dalam kesempatan ini, saya meminta ketegasan Ibu Menteri dan seluruh jajarannya untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut,” kata Isma. 

Beberapa rekomendasi yang disampaikan BPK adalah meminta KLHK memproses seluruh pelaku usaha yang tidak memiliki perizinan bidang kehutanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian, melakukan koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan pemerintah daerah, serta melakukan monitoring dan evaluasi pada setiap aktivitas penggunaan kawasan hutan dengan memanfaatkan data dan sistem teknologi informasi. 

“Karena berdasarkan pemantauan kami atas tindak lanjut yang telah dilakukan KLHK hingga Desember 2021, baru 43 pelaku usaha dengan luasan 116,2 ribu hektare yang ditetapkan dalam SK tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun dalam Kawasan Hutan yang tidak Memiliki Perizinan Bidang Kehutanan. Ini untuk selanjutnya agar diproses penyelesaiannya sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Isma. 

Isma mengingatkan, ada dampak besar jika aktivitas tanpa izin di kawasan hutan tidak segera diselesaikan. Risiko pertama adalah kerusakan hutan dan ancaman terhadap kelestarian lingkungan. Risiko lain yang tidak kalah pentingnya adalah negara kehilangan hak atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari kawasan pemanfaatan hutan. 

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dalam kegiatan entry meeting tersebut berkomitmen mempercepat pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. “Terima kasih atas berbagai catatan penting dari Ibu Anggota IV tentang tindak lanjut ini. Kami tentu memperhatikan dan terus berupaya keras dalam menuntaskan rekomendasi BPK,” kata Siti.  

You may also like