JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun mengingatkan pemerintah agar tak berpuas diri dengan peningkatan penerimaan negara yang disebabkan melonjaknya harga berbagai komoditas energi. Sebab, kenaikan harga komoditas energi dunia pada dasarnya dipicu krisis energi dunia.
“Realisasi PNBP-SDA tahun 2021 memang mengalami peningkatan dan melebihi target yang ditetapkan. Namun hal ini lebih disebabkan karena melonjaknya harga berbagai komoditas energi di tataran global. Kenaikan harga komoditas energi dunia pada dasarnya dipicu oleh krisis energi yang dialami China, India, dan sebagian besar negara Eropa,” kata Isma dalam dalam Workshop Persiapan Pemeriksaan LKPP, LKKL, dan LKBUN tahun 2021 di Auditorium Kantor Pusat BPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Krisis energi tersebut, ungkap dia, seharusnya menjadi pelajaran bagi para pemangku kepentingan agar dapat mengelola sumber energi dan sumber daya alam lain dengan konsep berkelanjutan. Karena, jika tidak dikelola dengan baik, beban untuk menghadapi krisis pada masa depan akan jauh lebih besar dari pendapatan yang diterima saat ini.
Isma mencatat bahwa pemerintah selama ini telah melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan penerimaan negara dari pengelolaan SDA. Pertama, melakukan perbaikan tata lelola pengelolaan PNBP melalui perubahan peraturan perundang-undangan. Kedua, pemerintah melakukan upaya intensifikasi dengan mengkaji setiap potensi yang ada untuk memperoleh tambahan penerimaan negara.
Sedangkan untuk penerimaan negara yang masih berupa piutang dilakukan penagihan maupun penyelesaian piutang PNBP secara lebih efektif. Hal tersebut termasuk penagihan piutang PNBP SDA yang dikategorikan macet untuk dialihkan ke panitia urusan piutang negara. Selain itu, penggunaan teknologi informasi yang terintegrasi juga diperlukan untuk meningkatkan akurasi dan kecepatan penghitungan.
“Pemerintah harus beradaptasi di tengah cepatnya perkembangan TI agar tidak tertinggal. Salah satu upaya yang harus dilakukan adalah dengan membangun sistem informasi PNBP yang terintegrasi, seperti aplikasi e-PNBP yang terhubung dengan Kementerian Keuangan untuk aplikasi Simponi dan data ekspor pada Ditjen Bea Cukai serta dengan Kementerian Perdagangan,” ucap dia.
Ia menegaskan, perkembangan berbagai aspek kehidupan bernegara yang begitu cepat, menimbulkan risiko dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk pengelolaan PNBP SDA. Oleh karena itu, dalam rangka pelaksanaan tugas pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat, AKN IV berharap semua pihak bisa menganalisis kembali risiko-risiko yang terjadi atas pengendalian PNBP SDA.