Apa Rekomendasi BPK Agar Program Padat Karya Lebih Efektif?

by Admin 1
Gedung BPK

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Berbagai strategi telah dilakukan pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19 melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Salah satu program yang dijalankan pemerintah adalah melibatkan masyarakat dalam pekerjaan infrastruktur secara padat karya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut mengawal implementasi atas program tersebut. BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas pemberdayaan masyarakat melalui penggunaan tenaga kerja setempat dalam pekerjaan infrastruktur jalan secara padat karya tahun anggaran 2020 di Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2021 menyampaikan, Pemprov Sulawesi Utara telah menjalankan program padat karya tersebut dengan mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Bina tentang Mekanisme Padat Karya pada masa Pandemi Covid-19. Sebagian jenis pekerjaan infrastruktur jalan yang menggunakan dana pinjaman PEN Daerah dan Cadangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik telah dilaksanakan secara padat karya.

Kendati demikian, masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki agar program padat karya bisa berjalan lebih efektif. Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa Pemprov Sulawesi Utara masih kurang efektif dalam memberdayakan masyarakat melalui penggunaan tenaga kerja setempat dalam pekerjaan infrastruktur jalan secara padat karya.

Hal tersebut dikarenakan masih adanya sejumlah permasalahan. Pertama, Pemprov Sulawesi Utara belum menerbitkan regulasi terkait dengan penggunaan tenaga kerja setempat dalam pekerjaan infrastruktur jalan secara padat karya. Baik yang berlaku di lingkungan internal Pemprov Sulawesi Utara maupun yang berlaku di seluruh wilayah Sulawesi Utara.

“Sehingga berpotensi tidak mendukung pencapaian tujuan pemulihan ekonomi melalui penyerapan tenaga kerja secara optimal dan berkesinambungan,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS I 2021.

Permasalahan selanjutnya, belum terdapat monitoring dan evaluasi atas penggunaan tenaga kerja setempat dalam pekerjaan infrastruktur jalan secara padat karya. Akibatnya, jumlah penyerapan tenaga kerja dan permasalahan tenaga kerja pada paket pekerjaan infrastruktur jalan secara padat karya, baik yang dilaksanakan oleh  dinas PUPR daerah maupun pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Utara, tidak dapat terpantau dan tidak dapat segera ditangani.

Atas permasalahan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi. BPK merekomendasikan Pemprov Sulawesi Utara untuk menerbitkan regulasi terkait penggunaan tenaga kerja setempat dalam pekerjaan infrastruktur jalan secara padat karya. Kemudian selanjutnya menyosialisasikan regulasi tersebut secara berjenjang kepada seluruh pelaksana dan pemerintah kabupaten/kota.

Rekomendasi lainnya, menerbitkan regulasi terkait monev penggunaan tenaga kerja setempat dalam pekerjaan infrastruktur jalan secara padat karya. Selanjutnya, menyosialisasikan regulasi tersebut secara berjenjang kepada seluruh pelaksana dan pemerintah kabupaten/kota, serta melaksanakan monev sesuai ketentuan yang diatur dalam regulasi tersebut.

You may also like