JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyampaikan 58.442 rekomendasi atas hasil pemeriksaan tahun 2020-semester I 2021 atau selama pandemi Covid-19. Nilai rekomendasi yang diberikan kepada entitas yang diperiksa sebesar Rp21,80 triliun.
Seperti disampaikan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2021, rekomendasi atas hasil pemeriksaan tahun 2020-semester I 2021 yang telah ditindaklanjuti dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan adalah sebesar Rp7,13 triliun. Secara persentase, rekomendasi hasil pemeriksaan yang sudah ditindaklanjuti tersebut mencapai 32,7 persen.
Berikut perincian hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi sepanjang periode 2020-Semester I 2021:
● Telah sesuai dengan rekomendasi sebanyak 21.942 rekomendasi (37,5%) sebesar Rp4,41 triliun.
● Belum sesuai dengan rekomendasi sebanyak 23.445 rekomendasi (40,1%) sebesar Rp6,67 triliun.
● Rekomendasi belum ditindaklanjuti sebanyak 13.048 rekomendasi (22,3%) sebesar Rp10,72 triliun.
● Rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti sebanyak 7 rekomendasi (0,1%) sebesar Rp203,65 juta.
Seperti diketahui, rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyatakan secara tegas bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi tersebut.
Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan/atau sanksi pidana. BPK melakukan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) untuk menentukan bahwa pejabat terkait telah melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan.
Jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut rekomendasi disampaikan oleh pejabat yang diperiksa dan/atau pejabat yang bertanggung jawab kepada BPK. Selanjutnya BPK menelaah jawaban tersebut untuk menentukan apakah jawaban/penjelasan pejabat tersebut telah dilakukan sesuai dengan rekomendasi BPK.
Suatu rekomendasi BPK dinyatakan telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi apabila rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti secara memadai oleh pejabat dan tindak lanjut tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi dan rencana aksi yang disertai dengan bukti pendukung. Rekomendasi BPK diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah/perusahaan entitas yang bersangkutan.