JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan kinerja atas efektivitas pembangunan dan pengembangan pusat perekonomian baru tahun 2020 yang dilaksanakan terhadap Pemerintah Provinsi Bali. Pemeriksaan tersebut menyoroti pembangunan dan pengembangan perekonomian di luar kawasan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita).
“Hasil pemeriksaan menyimpulkan terdapat kelemahan yang apabila tidak segera diatasi oleh Pemprov Bali, maka hal tersebut dapat memengaruhi efektivitas pembangunan dan pengembangan pusat perekonomian baru untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ungkap pemeriksaan BPK seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2021.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, realisasi penanaman modal di Provinsi Bali hingga 31 Desember 2020 mencapai Rp9,65 triliun. Angka itu terdiri atas penanaman modal asing (PMA) senilai Rp4,22 triliun dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) senilai Rp5,43 triliun.
Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Efektivitas Pembangunan dan Pengembangan Pusat Perekonomian Baru pada Pemprov Bali Tahun 2020, BPK menyoroti realisasi penanaman modal yang cenderung terkonsentrasi di wilayah Sarbagita dengan total nilai investasi sebesar Rp8,33 triliun atau 86,31 persen dari total investasi di Bali. Sedangkan nilai investasi di luar Sarbagita hanya sebesar Rp1,32 triliun.
Dari pemeriksaannya, BPK mengungkap terdapat permasalahan yakni upaya Pemprov Bali dalam mendorong peningkatan penanaman modal pada tahun 2020 belum optimal. Selain itu juga belum didukung pemberdayaan usaha dan promosi potensi penanaman modal di luar Sarbagita dengan memadai.
Hal ini ditunjukkan dengan pelaksanaan ketentuan pemberian insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau penanam modal yang belum efektif. Selain itu, hasil pemetaan peluang penanaman modal belum sepenuhnya didokumentasikan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Potensi Investasi Daerah/Potensi Investasi Regional (SIPID/PIR). Kemudian, pelaksanaan pemberdayaan usaha kepada pelaku usaha kecil atau UMKM belum mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam rangka menekan biaya kegiatan.
Akibatnya, peningkatan realisasi penanaman modal yang lebih merata di wilayah Provinsi Bali sebagaimana yang tercantun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023 per 31 Desember 2020 tidak dapat tercapai.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada gubernur Bali untuk meminta kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Bali lebih optimal dalam melaksanakan penyelenggaraan sosialisasi atas kebijakan penanaman modal. BPK juga merekomendasikan adanya transfer knowledge penggunaan aplikasi PIR dan fasilitasi pembinaan manajemen usaha dan pemuktahiran konten/materi promosi potensi penanaman modal.