Ada Aturan yang tak Sesuai, Ini Rekomendasi BPK kepada KLHK 

by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, pelaksanaan pengendalian dan pengawasan penggunaan kawasan hutan tanpa izin bidang kehutanan di KLHK tidak sesuai aturan yang berlaku. Aturan tersebut yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Kemudian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kesimpulan tersebut merupakan hasil pemeriksaan DTT atas Pengendalian dan Pengawasan Penggunaan Kawasan Hutan Tanpa Izin Bidang Kehutanan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dilakukan oleh BPK pada semester II 2021. Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Kesimpulan tersebut didasarkan pada permasalahan signifikan yang ditemukan. Permasalahan itu antara lain, terdapat perkebunan sawit dalam kawasan hutan tanpa izin bidang kehutanan seluas ±2,91 juta hektare (ha).

Kedua, terdapat pertambangan dalam kawasan hutan tanpa izin bidang kehutanan seluas ±841,79 ribu ha. Ketiga, terdapat bukaan lahan kawasan hutan tanpa izin oleh perusahaan lain yang bukan pemegang izin usaha pertambangan seluas ±402,38 ha.

Terakhir, terdapat kegiatan lain seperti permukiman, areal pertanian atau sawah, tambak perikanan, dan lahan terbuka dalam kawasan hutan lindung dan hutan produksi tanpa izin bidang kehutanan seluas ±3,75 juta ha. Kemudian, berada dalam kawasan hutan konservasi seluas ±866,77 ribu ha.

“Atas permasalahan tersebut BPK antara lain merekomendasikan, pertama mengidentifikasi subjek hukum dan memproses penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku. Kedua, menyusun roadmap penyelesaian penggunaan kawasan hutan tanpa izin,” kata Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV BPK Isma Yatun kepada Menteri KLHK Siti Nurbaya dalam acara pernyerahan LHP DTT Pengendalian dan Pengawasan Penggunaan Kawasan Hutan Tanpa Izin Bidang Kehutanan di KLHK serta instansi terkait lainnya pada Jumat, 25 Maret 2022.

You may also like