JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus berupaya meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan. Kualitas dari suatu laporan hasil pemeriksaan (LHP) tak bisa ditawar karena menjadi jati diri BPK sebagai lembaga pemeriksa. Ada berbagai prosedur dan rambu yang harus dipatuhi satuan kerja dan pemeriksa untuk menghasilkan pemeriksaan yang berkualitas.
Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK Dori Santosa mengatakan, BPK memiliki standar pemeriksaan yang ketat dan melalui proses quality control serta quality assurance atas pemeriksaan yang dilakukan. Hal tersebut diatur dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) sesuai Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang SPKN.
“Tetapi kalau mereka (entitas) hanya coba-coba menyanggah tanpa ada data bisa men-counter temuan kita, itu tidak bisa. Oleh karena itu, inilah pentingnya kita memastikan pemeriksaan kita harus disertai data yang benar dan valid. Sehingga, mau disanggah seperti apa pun tidak akan bisa. Entitas tidak akan bisa mengelak.”
BPK juga memiliki Pedoman Manajemen Pemeriksaan (PMP) yang digunakan sebagai acuan bagi para pemeriksa dalam melaksanakan tugas pemeriksaan. Selain itu, BPK telah menetapkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pemeriksaan laporan keuangan, pemeriksaan kinerja, serta pemeriksaan kepatuhan. Seluruh juklak dan juknis tersebut ditetapkan dalam suatu keputusan BPK.
“SPKN, PMP, juklak pemeriksaan laporan keuangan, juklak pemeriksaan kinerja, serta juklak pemeriksaan kepatuhan, semuanya bertujuan untuk menjadi pedoman bagi pemeriksa agar terdapat keseragaman persepsi dan metodologi dalam pelaksanaan pemeriksaan termasuk quality assurance yang dilakukan oleh pejabat struktural (PSP),” kata Dori, beberapa waktu lalu.
Adapun saat menuangkan hasil pemeriksaan ke dalam laporan hasil pemeriksaan, data yang disampaikan harus dipastikan valid dan akurat. AKN VI juga melakukan cross review antara tim satu dengan yang lainnya. “Ini paling tidak untuk mengurangi kesalahan-kesalahan, seperti kesalahan angka. Karena terkadang, ketika seseorang membuat laporan, dia merasa sudah benar. Namun, ketika dikoreksi orang lain, ditemukan adanya hal-hal yang masih perlu diperbaiki,” ujar Dori.
Dori menambahkan, BPK dalam proses pemeriksaan biasanya juga terlebih dahulu meminta tanggapan dari entitas atas temuan yang disampaikan. Entitas dipersilakan menyanggah temuan tersebut apabila memang memiliki data yang bisa ‘menggugurkan’ temuan tersebut.
“Tetapi kalau mereka (entitas) hanya coba-coba menyanggah tanpa ada data bisa men-counter temuan kita, itu tidak bisa. Oleh karena itu, inilah pentingnya kita memastikan pemeriksaan kita harus disertai data yang benar dan valid. Sehingga, mau disanggah seperti apa pun tidak akan bisa. Entitas tidak akan bisa mengelak.”