JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana mengingatkan para pemeriksa untuk selalu mengacu kepada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dalam melakukan pemeriksaan. Dia menegaskan, hal tersebut penting untuk menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas dan bermanfaat.
Hal tersebut disampaikan Nyoman dalam acara Workshop Persiapan Pemeriksaan LKPP, LKKL, dan LKBUN Tahun 2021 di Auditorium Kantor Pusat BPK, di Jakarta, beberapa waktu lalu. “Kepatuhan dan konsistensi kita terhadap pelaksanaan SPKN sebagaimana kita telah tetapkan dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017, di mana kepatuhan dan konsistensi kita tersebut merupakan syarat mutlak bagi berkualitas dan tidak berkualitasnya LHP yang kita hasilkan. Saya mengajak kepada kita semua terutama kepada pemeriksa untuk me-refresh kembali ingatan dan pemahaman kita mengenai SPKN,” ucap Nyoman.
Ia mengatakan, SPKN merupakan pedoman wajib dalam melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dia mengatakan, kesadaran dan kepatuhan dalam mengimplementasikan SPKN, pedoman pemeriksaan, juklak, juknis, panduan pemeriksaan LKPP, LKKL dan LKBUN yang diterbitkan setiap tahun, bukan hanya untuk meningkatkan mutu pemeriksaan.
Menurut dia, kepatuhan terhadap SPKN juga sangat erat kaitannya dengan upaya untuk melindungi atau mengurangi mitigasi risiko. “Terutama risiko hukum dan pengaduan serta opini yang dapat mengurangi kredibilitas BPK sebagai lembaga negara yang tepercaya,” katanya.
Anggota VI dalam kesempatan tersebut juga meminta pemeriksa memberi perhatian khusus pada pengelolaan aset tetap saat melakukan pemeriksaan LK. Sebab, aset tetap kerap menjadi temuan berulang.