JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan Dana Tapera dan biaya operasional tahun 2020 dan 2021 di BP Tapera dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Sumatra Utara, Lampung, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Pemeriksaan bertujuan untuk menilai Dana Tapera dan biaya operasional tahun 2020 dan 2021 di BP Tapera telah dikelola secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“BPK merekomendasikan komisioner BP Tapera untuk melakukan kerja sama pemutakhiran data PNS aktif dan/atau tidak aktif dengan instansi terkait.”
Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pengelolaan Dana Tapera dan biaya operasional tahun 2020 dan 2021 pada BP Tapera dan instansi terkait lainnya telah dilaksanakan sesuai kriteria. Namun dengan pengecualian atas beberapa permasalahan signifikan, sebagai berikut.
BPK menemukan, data peserta aktif BP Tapera sebanyak 247.246 orang belum mutakhir, yaitu kategori data dengan riwayat kepangkatan anomali sebanyak 176.743 orang dan ketidaklengkapan data nomor induk kependudukan (NIK) sebanyak 70.513 orang.
Hal tersebut mengakibatkan saldo Dana Tapera belum dapat dikelola dalam KPDT dan dimanfaatkan secara optimal sebesar Rp754,59 miliar. Peserta juga belum dapat memanfaatkan haknya berupa pemanfaatan maupun pengembalian dana.
BPK merekomendasikan BP Tapera agar melakukan kerja sama pemutahiran data PNS aktif dan/atau tidak aktif dengan instansi terkait. Selain itu, BPK menemukan peserta sebanyak 124.960 orang belum menerima pengembalian sebesar Rp567,45 miliar dan peserta pensiun ganda sebanyak 40.266 orang sebesar Rp130,25 miliar.
Hal tersebut mengakibatkan pensiunan PNS/ahli warisnya tidak dapat memanfaatkan pengembalian tabungan yang menjadi haknya sebesar Rp567,45 miliar dan terdapat potensi pengembalian lebih dari satu kali kepada 40.266 orang sebesar Rp130,25 miliar.
BPK merekomendasikan komisioner BP Tapera untuk melakukan kerja sama pemutakhiran data PNS aktif dan/atau tidak aktif dengan instansi terkait. Kemudian mengembalikan tabungan peserta yang sudah meninggal dan pensiun serta melakukan koreksi saldo peserta ganda, kemudian mendistribusikan nilai hasil koreksi kepada peserta lainnya sesuai ketentuan.