BPK Dukung Optimalisasi Sakti

by Admin 1
Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (Sakti)

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendukung implementasi penggabungan aplikasi dan database keuangan di tingkat satuan kerja dalam Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (Sakti). Kepala Biro Keuangan BPK, Edy Susila menjelaskan, aplikasi tersebut merupakan sistem yang mengintegrasikan proses perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja negara pada instansi pemerintah yang merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara.

“Diharapkan terdapat proses elaborasi untuk sinkronisasi aplikasi Sintag dan aplikasi Sakti sehingga terpenuhi single entry data.”

Pelaksanaan Sakti mulai digunakan untuk proses perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban APBN tahun anggaran 2022. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem Sakti.

“Sejak awal 2022 semua K/L wajib terintegrasi dengan aplikasi Sakti,” ujar Edy kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Edy menilai, terdapat beberapa manfaat penggunaan aplikasi Sakti dalam menunjang penerapan good governance, yaitu operasional pengelolaan keuangan negara yang lebih efektif melalui satu aplikasi untuk satu siklus keuangan negara. Mulai dari penganggaran sampai dengan pelaporan. Selain itu, terdapat efisiensi sumber daya, baik sumber daya keuangan berupa anggaran maupun nonkeuangan. Konsolidasi data APBN K/L juga lebih cepat dengan transaksi bersifat real time dan seluruh pengguna Sakti pada seluruh tingkatan organisasi mengakses database yang sama.

“Peningkatan kualitas laporan keuangan K/L melalui penggunaan basis akuntansi akrual pada Sakti meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah yang transparan dan konsisten sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan,” ungkapnya.

Edy menyoroti terdapat sejumlah kekurangan dari aplikasi Sakti yakni kendala perlambatan akses ke dalam aplikasi. Akses yang lambat sering terjadi terutama pada awal bulan ketika seluruh satker di Indonesia melakukan realisasi belanja pegawai secara bersamaan.

Masalah lain yang dihadapi Biro Keuangan adalah Sakti dan aplikasi tagihan internal Sintag belum bisa diintegrasikan sehingga pengguna harus melakukan dua kali input. “Hal ini menyebabkan proses pelayanan pencairan tagihan melambat dengan volume transaksi yang besar terutama pada user tunggal bendahara pengeluaran,” ujarnya.

BPK pun sebagai satker pengguna akan berupaya menyelaraskan pelaksanaan transformasi teknologi informasi sehingga dapat memanfaatkan Sakti secara optimal. Hal ini mengingat Sakti telah ditetapkan sebagai sistem pengelolaan keuangan negara oleh Kementerian Keuangan.  

Meski begitu, BPK mendorong Kementerian Keuangan untuk mengembangkan Sakti guna memenuhi kebutuhan pengelolaan anggaran oleh K/L. “Diharapkan terdapat proses elaborasi untuk sinkronisasi aplikasi Sintag dan aplikasi Sakti sehingga terpenuhi single entry data,” ujarnya.

You may also like