Ini Hasil Pemeriksaan BPK atas Program KJP Plus

by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Di dalamnya, turut memuat hasil pemeriksaan kinerja terhadap pemerintah daerah. Salah satu hasil pemeriksaan yang dimuat dalam IHPS I 2022 terkait  pemeriksaan kinerja di bidang pendidikan.

“Permasalahan tersebut, antara lain,  regulasi dan proses pendataan calon penerima KJP Plus dan KJMU belum sepenuhnya menghasilkan data yang valid.”

Ketua BPK Isma Yatun saat menyerahkan IHPS I 2022 kepada DPD RI pada awal Oktober menyampaikan, BPK melakukan pemeriksaan atas efektivitas pengelolaan program Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahun Anggaran (TA) 2020-2021.

Pemeriksaan itu dilaksanakan terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan instansi terkait lainnya di Ibu Kota.  Hasil pemeriksaan menyimpulkan masih terdapat permasalahan yang apabila tidak segera diatasi oleh Pemprov DKI Jakarta, dapat menghambat efektivitas pengelolaan program KJP Plus dan KJMU.

“Permasalahan tersebut, antara lain,  regulasi dan proses pendataan calon penerima KJP Plus dan KJMU belum sepenuhnya menghasilkan data yang valid,” kata Ketua BPK.

BPK juga menemukan bahwa pendistribusian kartu dan/atau buku tabungan kepada penerima KJP Plus dan KJMU belum sepenuhnya tepat waktu. Permasalahan ini mengakibatkan adanya dana KJP Plus dan KJMU yang mengendap pada rekening penerima sebesar Rp112,29 miliar yang berisiko disalahgunakan.

Adapun permasalahan lainnya, penyaluran dana KJP Plus dan KJMU belum seluruhnya tepat waktu sebesar Rp103,89 miliar. Ini terdiri atas dana yang belum sepenuhnya diterima pada periode manfaat yang tepat sebesar Rp20,92 miliar dan dana yang mengendap pada rekening penampungan (escrow account) tahun 2013-2021 senilai Rp82,97 miliar.

Terkait permasalahan itu, BPK merekomendasikan gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk menyempurnakan pergub dan/atau Juknis terkait KJP Plus dan KJMU. Hal itu antara lain mengatur pendataan calon penerima KJP Plus melibatkan satuan pendidikan dalam menjaring dan mengusulkan calon penerima KJP Plus.

Rekomendasi selanjutnya, memerintahkan kepada Direktur Utama PT Bank DKI agar meningkatkan pelayanan dalam pendistribusian kartu ATM dan/atau buku tabungan sehingga mendekatkan layanan kepada penerima bantuan dan lebih fleksibel waktu layanannya.

“Juga menunjuk petugas khusus yang melakukan monitoring atas penyaluran dana KJP Plus dan KJMU oleh PT Bank DKI, sehingga dapat diketahui secara rinci dana yang belum disalurkan (data by name),” kata Ketua BPK.

You may also like