MEDAN, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatra Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan penanganan persampahan di Kota Medan selama 30 hari kerja. Pemeriksaan dimulai sejak 14 Oktober hingga 17 November 2022.
“Kepada OPD terkait di lingkungan Pemkot Medan, saya mohon kerja samanya dan tanggap terhadap pemeriksaan ini. Kami harapkan pemeriksaan ini berjalan lancar,” kata Wakil Penanggung Jawab Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Sumut Netty Ratna Juita Sinaga di Medan, beberapa waktu lalu, seperti dilansir dari Antara.
“Atas nama Pemkot Medan, kami mengucapkan terima kasih kepada tim BPK Sumut. Saya juga berharap OPD terkait tanggap dalam pemeriksaan kinerja yang dilakukan ini.”
Terkait dengan itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatra Utara pun memaparkan penanganan persampahan 2.000 ton per hari kepada tim BPK Perwakilan Provinsi Sumut. “Sekarang pengangkutan sampah dari rumah ke tempat pembuangan akhir (TPA) Terjun di Medan Marelan tanggung jawab kecamatan,” ujar Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman.
Dia menyebut langkah itu diambil karena pihak kecamatan lebih mengetahui kondisi wilayahnya. Dengan begitu, penanganan persampahan lebih efektif dan optimal jika ditangani oleh mereka.
Oleh karena itu, diterbitkan Peraturan Wali Kota Medan No.18/2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan Kepada Camat di Lingkungan Pemkot Medan.
Selama ini, masalah persampahan ditangani Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan. “Jadi Dinas Kebersihan dan Pertamanan hanya mengelola TPA Terjun saja,” katanya.
Selain itu, Pemkot Medan setiap tahun terus melakukan peremajaan sarana dan prasarana persampahan serta melakukan pemeliharaan, seperti truk sampah yang umurnya sudah tua.
“Atas nama Pemkot Medan, kami mengucapkan terima kasih kepada tim BPK Sumut. Saya juga berharap OPD terkait tanggap dalam pemeriksaan kinerja yang dilakukan ini,” ungkap Wiriya.