Soal Pengelolaan Sampah Daerah, Ini Rekomendasi BPK

by Admin 1
Ilustrasi pengelolaan sampah (Sumber: Freepik)

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaksanakan pemeriksaan kinerja atas pengelolaan sampah TA 2020-semester I TA 2021 yang dilaksanakan di dua entitas, yaitu Pemkab Indragiri Hilir dan Pemkot Pekanbaru. Terkait pengelolaan sampah, Pemkab Indragiri Hilir telah menyusun rancangan peraturan Bupati mengenai pengelolaan sampah sebagai amanat peraturan daerah pengelolaan sampah dan penyusunan rancangan SOP pengelolaan sampah.

Kemudian, Pemkot Pekanbaru telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2014. Isinya, tentang pengelolaan sampah yang memuat kewajiban penyediaan wadah sampah di setiap rumah tangga dan kawasan lainnya serta menyusun SOP pengumpulan sampah di taman kota dan ruang terbuka hijau.

“Kemudian masih terdapat TPS yang sampahnya diangkut dua hari sekali hingga satu pekan sekali. Lima puluh lima persen TPS juga tidak dilengkapi dengan atap, dan ditutupnya dua TPS menimbulkan titik kumpul sampah liar.”

Meski begitu, hasil pemeriksaan menyimpulkan pengelolaan sampah di Pemkab Indragiri Hilir dan Pemkot Pekanbaru kurang efektif. Beberapa masalah yang ditemukan BPK antara lain Pemkab Indragiri Hilir belum melaksanakan program-program kegiatan pengurangan sampah dan pengelolaan pewadahan serta pemilahan sampah secara memadai.

Hal tersebut ditunjukkan dengan penyediaan dan pemanfaatan fasilitas TPS-3R, pembinaan/sosialisasi dan pengawasan terkait imbauan pengurangan sampah dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai belum memadai. Kemudian fasilitasi kemitraan untuk penggunaan dan pemasaran produk daur ulang belum dilakukan, seluruh sekolah negeri juga belum didorong untuk menjadi sekolah adiwiyata. Selanjutnya, pengawasan, monitoring, dan evaluasi terhadap bank sampah dan fasilitas sejenis yang melakukan pengolahan sampah belum memadai.

Akibatnya, pemahaman masyarakat dari sosialisasi pengurangan sampah dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai belum tercapai. Pembatasan sampah plastik juga kurang optimal dan berpotensi memperpendek umur teknis TPA. Kemudian tidak tercapainya target pengurangan volume sampah sesuai kebijakan dan strategi daerah.

Tujuan program sekolah adiwiyata untuk membentuk karakter warga sekolah, khususnya peserta didik yang berwawasan lingkungan pun tidak tercapai. Lalu, tingkat keberhasilan kegiatan dan program pengurangan sampah belum dapat diukur.

Selanjutnya, Pemkot Pekanbaru belum optimal dalam menyediakan TPS dalam jumlah yang cukup dan sesuai dengan persyaratan teknis. Hal tersebut ditunjukkan dengan kapasitas layanan TPS hanya mampu melayani 12,98 persen penduduk Kota Pekanbaru.

Kemudian masih terdapat TPS yang sampahnya diangkut dua hari sekali hingga satu pekan sekali. Lima puluh lima persen TPS juga tidak dilengkapi dengan atap, dan ditutupnya dua TPS menimbulkan titik kumpul sampah liar.

Akibatnya, terjadi peningkatan sampah liar, peningkatan praktik pembakaran, penimbunan, dan pembuangan sampah ke sungai. Hal ini kemudian mencemari lingkungan dan menghambat proses pengumpulan sampah, baik oleh pengumpul, kontraktor pengangkut, maupun Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

BPK merekomendasikan kepada Bupati Indragiri Hilir agar melakukan kegiatan sosialisasi SE Bupati Indragiri Hilir Nomor 521/SE/I/2020 tentang Pengurangan Sampah dan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai secara rutin dan berkala dan membuat laporan evaluasinya. Selanjutnya, membuat analisis jadwal dan rute pengumpulan dan pengangkutan sampah berdasarkan jumlah timbulan sampah dan penetapan SK Kepala Dinas.

Wali Kota Pekanbaru juga perlu menyusun analisis kebutuhan TPS dan penempatannya per kecamatan. Hal itu dilakukan dengan memperhitungkan variabel jumlah penduduk, jumlah rumah, dan jumlah timbulan sampah serta merencanakan kebutuhan prasarana pengumpulan sampah yang memadai pada zona 1, 2, dan 3.

You may also like