Memenuhi amanat Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 bahwa BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semesteran, maka dalam IHPS dimuat data pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pejabat pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan badan lainnya, yang dilakukan sampai dengan akhir Semester I Tahun Anggaran (TA) 2008.
Tindak lanjut hasil pemeriksaan adalah kegiatan dan/atau keputusan yang dilakukan oleh pimpinan entitas yang diperiksa dan/atau pihak lain yang kompeten untuk melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan. Tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK wajib dilakukan oleh pimpinan entitas yang diperiksa.
Selengkapnya dapat disimak pada infografik berikut.