JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Skema kemitraan pemerintah dengan badan usaha (KPBU) mendatangkan manfaat dalam percepatan pembangunan, tetapi juga memiliki risiko yang signifikan. Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Beni Ruslandi dalam kajiannya menyampaikan, risiko-risiko tersebut apabila tidak dikelola dengan tepat dapat menghambat pencapaian tujuan pembangunan nasional, membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan ketidakakuratan penyajian laporan keuangan pemerintah.
Bahkan, salah satu potensi yang dapat sangat merugikan dalam proyek KPBU adalah risiko korupsi. Insiden korupsi dalam kontrak KPBU dan konsesi telah ditemukan secara luas. Di Eropa, kekhawatiran tersebut telah berulang kali ditekankan oleh para pengambil keputusan hingga ditetapkannya aturan baru tentang transparansi klausul kontrak dalam kontrak pengadaan pemerintah.
“Korupsi dapat terjadi pada tahap yang berbeda dari proses pengadaan yaitu pada tahap perencanaan, tender, kontrak, atau pelaksanaan,” kata Beni dalam hasil kajiannya.
Dari berbagai cara korupsi yang ada, bentuk korupsi yang paling halus dan sulit untuk dideteksi adalah kontrak yang sengaja dirancang tidak lengkap sehingga manfaat yang tidak semestinya diterima kontraktor sulit untuk diketahui. Perjanjian KPBU sangat rentan terhadap korupsi semacam itu karena sangat kompleks.
“Korupsi dapat terjadi pada tahap yang berbeda dari proses pengadaan yaitu pada tahap perencanaan, tender, kontrak, atau pelaksanaan.”
Oleh karena itu, tahap desain kontrak yang mengikat untuk jangka waktu lama memiliki peran penting. Kontrak juga biasanya dirahasiakan dan hanya sedikit transparansi khususnya mengenai kontinjensi yang mendasari pemberian kompensasi kepada kontraktor atau jumlah yang harus dibayarkan. “Proses yang tidak transparan tersebut memudahkan terjadinya korupsi.”
Sebagai informasi, implementasi skema KPBU diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Skema KPBU dibuat untuk mempercepat pembangunan, salah satunya pembangunan infrastruktur. Sebab, ketersediaan infrastruktur sebagai penggerak ekonomi serta sarana untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, sangat penting dalam mendukung daya saing nasional.
Namun, ada tantangan yang harus dihadapi dalam membangun infrastruktur, yaitu selisih pendanaan (funding gaps) antara kebutuhan investasi infrastruktur dengan terbatasnya kemampuan keuangan negara untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Salah satu solusi untuk mengatasi masalah tersebut adalah penggunaan skema KPBU.