JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan, terdapat keretakan dan penurunan badan jalan di beberapa ruas jalan tol yang merupakan tanggung jawab PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Salah satunya yakni pada Jalan Tol Pejagan-Pemalang.
Hal itu dapat mengakibatkan potensi terjadinya kegagalan konstruksi yang mengganggu keselamatan pemakai Jalan Tol Pejagan-Pemalang. Kegagalan itu yakni tanah di bawah badan jalan longsor serta perkerasan jalan beton runtuh.
“Terdapat potensi terjadinya kegagalan konstruksi yang mengganggu keselamatan pemakai jalan tol pejagan pemalang. Hal tersebut terjadi karena PT PPTR tidak melakukan perencanaan teknik akhir secara memadai terutama terkait perbaikan tanah dasar sebelum pekerjaan konstruksi dilaksanakan.”
Hal ini merupakan hasil pemeriksaan atas pengelolaan program yang dibiayai dari dana penyertaan modal negara (PMN) tunai tahun 2015 sampai 2018 di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUMN penerima PMN tunai, dan instansi terkait lainnya. Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dirampungkan pada April 2021 tersebut, BPK mengungkapkan sejumlah temuan.
Dalam laporannya, BPK menyatakan, alokasi APBN dalam lima program prioritas nasional yang dibiayai dana PMN tunai tahun 2015 sampai 2018 senilai Rp88,58 triliun. Dana tersebut disalurkan kepada 41 BUMN termasuk lima anak perusahaan. Realisasi penyaluran dana dan telah digunakan yakni sebesar Rp79,64 triliun dan terdapat sisa dana sebesar Rp8,93 triliun per 30 September 2019.
Terkait pemeriksaan terhadap Waskita Karya khususnya untuk pembangunan Jalan Tol Pejagan-Pemalang, tim BPK turut didampingi kontraktor pelaksana, wakil Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), dan sistem pengendalian intern (SPI).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Kegiatan Investasi dan Pengusahaan Jalan Tol PT Waskita Karya (Persero) Tbk, anak perusahaan, dan Instansi terkait di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Barat Nomor 58/AUDITAMA VII/PDTT/10/2019, tanggal 16 Oktober 2019, BPK mengungkapkan permasalahan PT Pejagan Pemalang Toll Road (PPTR). Permasalahan itu yakni melaksanakan kontrak pembangunan konstruksi jalan Tol Pejagan Pemalang tanpa didukung rencana teknik akhir.
Dalam LHP tersebut diketahui bahwa sebelum pelaksanaan pekerjaan, PT Perentjana Djaja telah membuat rencana teknik akhir (FED) dan studi amdal jalan Tol Pejagan Pemalang. Ini berdasarkan surat perjanjian pemborongan pekerjaan rencana teknik akhir jalan Tol Pejagan Pemalang Nomor 001/PPTR/II/2007 tanggal 12 Februari 2007.
Setelah konstruksi jalan di seksi I-IV dilaksanakan dengan masing-masing kontrak jasa pemborongan, pada tanggal 4 April 2016 dilakukan reviu rencana teknik akhir berdasarkan kontrak jasa konsultasi review rencana teknik akhir dan pendampingan pekerjaan pembangunan jalan Tol Pejagan Pemalang seksi 3 dan 4 Nomor 03.1/SPPJK/PPTR/2016. Sedangkan untuk seksi 1 dan 2 sampai dengan pemeriksaan berakhir belum diterima oleh tim.
Pemeriksaan lebih lanjut atas kontrak awal pekerjaan pemborongan konstruksi jalan tol yang dilaksanakan PT Waskita Karya menunjukan bahwa pelaksanaan perbaikan tanah dasar tidak disebutkan dalam spesifikasi teknis umum dan khusus serta rencana anggaran biaya kontrak pekerjaan. Berdasarkan keterangan manajer teknik PT PPTR diketahui bahwa penurunan spot-spot badan jalan terjadi karena belum stabilnya kondisi tanah dasar yang mengakibatkan adanya retak atau crack.
“BPK merekomendasikan kepada menteri BUMN menginstruksikan agar direktur utama PT Waskita Karya melakukan perbaikan perkerasan jalan beton proyek PT PPTR yang menjadi tanggung jawabnya.”
Perbaikan leveling aspal atau sandsheet aspal dilakukan untuk perbaikan sementara hingga tanah dasar stabil dan tidak mengalami penurunan. Hal ini juga menjadi alasan sebagian badan jalan dilaksanakan dengan perkerasan fleksibel atau aspal. Sampai dengan pemeriksaan berakhir, analisis dan justifikasi teknis pemilihan perbaikan retak beton dengan leveling atau sandsheet aspal belum diberikan kepada tim BPK.
Permasalahan tersebut mengakibatkan PT Waskita Karya harus melaksanakan rework atas pekerjaan perkerasan jalan beton dan aspal yang mengalami retak dan penurunan. PT PPTR juga berpotensi mengeluarkan biaya perbaikan yang tinggi atas kerusakan perkerasan jalan apabila masa pemeliharaan telah selesai namun kondisi tanah dasar masih mengalami penurunan.
Kemudian, terdapat potensi terjadinya kegagalan konstruksi yang mengganggu keselamatan pemakai jalan tol pejagan pemalang. Hal tersebut terjadi karena PT PPTR tidak melakukan perencanaan teknik akhir secara memadai terutama terkait perbaikan tanah dasar sebelum pekerjaan konstruksi dilaksanakan.
Selain itu, ini karena Waskita Karya tidak melaksanakan perbaikan tanah sesuai ketentuan teknis yang berlaku yaitu tidak/belum sempurna dalam melakukan pra-pembebanan (preloading) untuk mencapai konsolidasi maksimum atau penurunan tanah telah stabil. PT PPTR dan Waskita Karya juga tidak membuat justifikasi dan analisa teknis atas pemilihan metode perbaikan perkerasan jalan beton.
Atas permasalahan tersebut, Kementerian BUMN menyatakan bahwa perbaikan tanah dengan melakukan pra-pembebanan (preloading) telah dilaksanakan dengan ketentuan yang berlaku untuk mencapai konsolidasi maksimum atau penurunan tanah yang telah stabil. Pada beberapa area dilakukan pembebanan yang lebih berat dari yang sesungguhnya, dan unloading dilakukan dengan mengacu pada spesifikasi yang diberikan pemberi tugas dan konsultan pengawas.
BPK merekomendasikan kepada menteri BUMN menginstruksikan agar direktur utama PT Waskita Karya melakukan perbaikan perkerasan jalan beton proyek PT PPTR yang menjadi tanggung jawabnya.