BPK menemukan permasalahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada Kemendikbudristek. Permasalahan tersebut di antaranya, pengelolaan kas yang tidak sesuai ketentuan penatausahaan kas. Anggota VI BPK menyebut, ada rekening yang tidak dilaporkan kepada Kemenkeu, penggunaan langsung atas pendapatan yang tidak disetor ke kas negara, serta selisih kas yang belum sepenuhnya ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).
Atas permasalahan tersebut, BPK memberikan rekomendasi perbaikan kepada Kemendikbudristek dan berharap agar rekomendasi tersebut segera ditindaklanjuti sesuai rencana aksi yang telah dibahas dan ditandatangani Kemendikbudristek. “Tindak lanjut atas rekomendasi dapat berupa pelaksanaan seluruhnya ataupun sebagian dari rekomendasi sebagai bentuk perbaikan atas kelemahan-kelemahan yang terjadi dalam pencapaian kinerja program dan tata kelola keuangan secara akuntabel dan transparan,” ujar Anggota VI BPK saat menyampaikan LHP atas LK Kemendikbudristek tahun anggaran 2022 kepada Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Senin (26/6).