

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKBUN Tahun 2022 atas Laporan Keuangan Bagian Anggaran Belanja Subsidi (BA 999.07), BPK menemukan dua permasalahan Belanja Subsidi di Kemen PUPR. Pertama, Penyaluran subsidi perumahan Tahun 2022 berindikasi tidak sepenuhnya tepat sasaran. Kedua, Pengelolaan subsidi selisih bunga/margin kepada debitur KPR bersubsidi yang klaim asuransinya telah dibayar asuradur (penanggung atau perusahaan asuransi) belum memadai.
“BPK berharap kepada Menteri PUPR beserta jajarannya untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan”, tutur Anggota IV BPK dalam acara penyampaian hasil pemeriksaan LK Kemen PUPR Tahun 2022 dan LK Bagian Anggaran Belanja Subsidi (BA 999.07), di Bogor (8/8). Lebih lanjut, Anggota IV BPK mengingatkan Sekjen dan Irjen Kemen PUPR untuk melaksanakan upaya maksimal untuk memperbaiki pengelolaan keuangan negara.