Digitalisasi Pemilihan Umum

by Admin 4

Benu Pandubrata Judasubrata,

Pemeriksa Ahli Pertama pada BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung

Menurut Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemiliham Umum Pasal 1 menyatakan Pemilihan umum atau Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Digitalisasi (bahasa Inggris: digitizing) merupakan sebuah terminologi untuk menjelaskan proses alih media dari bentuk tercetak, audio, maupun video menjadi bentuk digital. Digitisasi dilakukan untuk membuat arsip dokumen bentuk digital, untuk fungsi fotokopi, dan membuat koleksi perpustakaan digital.

Salah satu bentuk digitalisasi di Indonesia adalah peralihan Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi e-KTP atau KTP Elektronik. KTP merupakan kartu identitas resmi penduduk yang wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Sejak tahun 2011, Indonesia telah melakukan transformasi dalam hal data kependudukan yang ditandai dengan penggunaan KTP Elektronik. Syarat WNI memiliki KTP sama dengan syarat pemilih untuk berpartisipasi dalam pemilu. Menurut UU Nomor 7 tahun 2017, syarat menjadi pemilih dalam Pemilihan Umum (pemilu) adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, dan atau sudah pernah kawin. Oleh karena itu, seluruh warga Negara Indonesia yang mempunyai hak memilih seharusnya sudah memiliki e-KTP. Dengan adanya e-KTP, idealnya data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada KTP dapat menjadi data tunggal yang digunakan sebagai dasar daftar pemilih dalam pelaksanaan Pemilu. 

Sejak era reformasi, Pemilu di Indonesia telah dilaksanakan sebanyak lima kali, dimulai sejak tahun 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019. Pemilu di Indonesia juga terus bertransformasi terlihat dari pemilih yang sebelumnya adalah anggota legislatif hingga akhirnya pemilih adalah seluruh WNI yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih. Tidak berhenti sampai disitu, proses pelaksanaan pemilu juga terus bertransformasi, terbukti sejak tahun 2019 Indonesia telah melaksanakan “Pemilu Serentak” yang pertama kali dan akan dilaksanakan kembali pada tahun 2024 mendatang. Pelaksanaan pemilu serentak di Indonesia tentunya membutuhkan data daftar pemilih berkelanjutan yang valid dan akurat. Walaupun saat ini Indonesia sudah menerapkan e-KTP yang salah satu manfaatnya adalah untuk terciptanya keakuratan data penduduk, namun pemutakhiran daftar pemilih masih menjadi permasalahan. 

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) selaku institusi yang dibentuk untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara telah melaksanakan Pemeriksaan Kinerja atas Penyelenggaraan Pemilu Serentak  Tahun 2019. Pada pemeriksaan tersebut, setidaknya ditemukan permasalahan yang sama pada beberapa entitas yaitu “Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam dan Luar Negeri”. Permasalahan tersebut setidaknya ditemukan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Perwakilan Provinsi Lampung nomor 46/LHP/XVIII.BLP/12/2019, KPU Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan LHP BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah nomor 62/LHP/XIX.PAL/12/2019, dan KPU Provinsi Jawa Timur berdasarkan pada LHP BPK-RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur nomor 107/LHP/XVIII.SBY/12/2019.

Permasalahan atas pemutakhiran data yang tidak optimal disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya tugas panitia pelaksana pemilu yang begitu berat. Hal ini diketahui pada saat pelaksaan pemilu 2019 ditemukan 894 petugas KPPS yang meninggal dunia. Panitia pelaksana pemilu memiliki tugas dan tanggung jawab mulai dari melakukan pendataan atas pemilih, mempersiapkan logistik persiapan pemilu (kertas suara,bilik suara hingga kotak suara), dan melakukan perhitungan suara.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK dan fakta permasalahan di lapangan seharusnya dapat dijadikan sebagai dasar Pemerintah untuk memperbaiki mekanisme penyelenggaraan pemilu serentak. Beberapa mitigasi resiko yang dapat dilakukan Pemerintah dapat melalui digitalisasi pemilihan umum. Digitalisasi Pemilu dapat dilakukan untuk beberapa tahapan yang ada, seperti proses validasi data pemilih yang berdasarkan data NIK yang ada pada database hingga proses pemilihan secara digital.

Sejak penggunaan e-KTP di Indonesia, seharusnya data NIK yang dimiliki setiap WNI menjadi single number yang berarti satu NIK untuk satu WNI sehingga proses verifikasi dapat dilakukan dengan cara online. Proses verifikasi data dengan metode online sudah dimanfaatkan oleh beberapa sektor bisnis, khususnya dalam dunia perbankan. Proses validasi data dalam tahap pembukaan rekening pada beberapa Bank di Indonesia sudah dilaksanakan dengan menggunakan metode video call sehingga petugas dapat melakukan validasi data pemilih dengan lebih cepat dan terdokumentasikan dengan baik.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) telah mengeluarkan produk e-Voting. Sistem Elektronik Voting (e-Voting) adalah sebuah sistem yang memanfaatkan perangkat elektronik dan mengolah informasi digital untuk membuat surat suara, memberikan suara, menghitung perolehan suara, mengirim hasil perolehan suara, menayangkan perolehan suara, memelihara, dan menghasilkan perhitungan suara.

Penggunaan teknologi memang memberikan kemudahan bagi para penggunanya, namun tidak dapat dipungkiri bahwa dibalik kemudahan tersebut akan ada beberapa kelemahan dalam pelaksanaannya. Beberapa negara yang sudah melaksanakan mekanisme e-voting seperti Canada, Estonia, Belanda, Jerman dan Filipina telah merasakan kelebihan dan kelemahan dalam proses digitalisasi pemilu. Kelebihan yang dirasakan Estonia sejak melaksanakan e-voting pada tahun 2007 yaitu proses pemilu dapat memberikan kemudahan akses pemilih dan verifikasi data  pemilih. Hal tersebut dikarenakan seluruh penduduk Estonia telah memiliki Smart ID Card yang dapat mengurangi resiko pemilih ganda.

Sejak tahun 1990-an Belanda telah menggunakan mekanisme e-voting secara efektif. Namun kelemahan e-voting dirasakan oleh Belanda pada tahun 2007, sistem e-voting milik Belanda mengalami peretasan sehingga sejak saat itu Belanda sudah tidak menggunakan mekanisme e-voting. Kemudian kelemahan pelaksanaan e-voting juga dialami oleh negara tetangga yaitu Filipina yang melaksanakan e-voting sejak tahun 2010. Pada tahun 2022, Filipina menggunakan Vote Counting Machine (VCM) yaitu mesin untuk menghitung hasil pemungutan suara secara aktual namun dalam pelakasanaan terdapat beberapa permasalahan seperti kertas suara yang macet, pemindai VCM yang rusak hingga ouput yang gagal dicetak.

Digitalisasi pemilu dapat efektif jika proses validasi data pemilih, pengambilan dan perhitungan suara yang dapat dilakukan dengan cepat dan valid. Dalam hal efisiensi, digitalisasi pemilu dapat mengurangi beban seluruh orang yang terlibat dalam pelaksanaan pemilu, baik panitia, peserta, maupun pemilih. Sedangkan pada aspek ekonomis, kebutuhan biaya pemilu dapat dikurangi dengan signifikan mulai dari mengurangi biaya pencetakan surat suara, pengadaan bilik suara, hingga proses distribusi logistik kebutuhan pemilu.

Memasuki era Society 5.0 sejak dua tahun lalu, seharusnya Indonesia dapat memanfaatkan kemudahan teknologi seperti yang telah diterapkan oleh beberapa negara dengan mempertimbangkan kelebihan dan kelemahan dari penerapan digitalisasi pemilu guna membantu dalam proses bernegara untuk menghasilkan pemerintahan yang lebih baik. KPU selaku lembaga penyelenggara pemilu sebaiknya dapat bersinergi guna mengurangi resiko dan meningkatkan aspek Efektif, Efisiensi, dan Ekonomis (3E) dalam pelaksanaan Pemilu.

Referensi :

https://id.wikipedia.org/wiki/Digitisasi

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/22/15460191/refleksi-pemilu-2019-sebanyak-894-petugas-kpps-meninggal-dunia

https://www.inti.co.id/wp-content/uploads/2023/01/e-Voting.pdf

Fungsi dan Kegunaan e-KTP – DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN PURBALINGGA (purbalinggakab.go.id)

https://www.idntimes.com/tech/trend/izza-namira-1/negara-yang-sudah-menerapkan-evoting-dalam-pemilu?page=all

You may also like