BPK telah melaksanakan Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (SRT) dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (SSSRT) Tahun 2021 dan 2022 (s.d. Triwulan III) pada 20 pemda. Keduapuluh objek pemeriksaan dimaksud, yaitu: Pemerintah Kota Lhokseumawe, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Pemerintah Kota Medan, Pemerintah Kota Solok, Pemerintah Kota Lubuklinggau, Pemerintah Kota Sungai Penuh, Pemerintah Kota Batam, Pemerintah Kota Bengkulu, Pemerintah Kota Metro, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Pemerintah Kota Depok, Pemerintah Kota Semarang, Pemerintah Kota Pekalongan, Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Pemerintah Kota Ambon, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, Pemerintah Kota Manado, dan Pemerintah Kota Kupang.
Bagaimana hasil pemeriksaan dan permasalahan dalam pemeriksaan tersebut? Selebihnya dapat Anda simak pada infografik berikut.