JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Peningkatan kinerja pengelolaan sampah/limbah oleh pemerintah pusat dan daerah menjadi salah satu kebijakan yang ditetapkan dalam Rencana Pembngunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024. Untuk mendukung pelaksanaan agenda pembangunan tersebut BPK, telah melakukan pemeriksaan atas efektivitas pengelolaan sampah rumah tangga (SRT) dan sampah sejenis sampah rumah tangga (SSSRT) tahun 2021 dan 2022 (sampai dengan triwulan III) yang dilakukan pada 20 pemda.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, beberapa pemda telah melakukan upaya. Misalnya saja, sebanyak 7 pemda telah menyusun kebijakan dan strategi daerah (jakstrada) pengelolaan SRT dan SSSRT secara lengkap dan sinkron dengan kebijakan dan strategi nasional (jakstranas).
Namun demikian, BPK menyimpulkan bahwa masih terdapat permasalahan yang apabila tidak segera diatasi, maka akan memengaruhi efektivitas pengelolaan SRT dan SSSRT. Salah satu permasalahan yang ditemukan BPK adalah bahwa sebanyak empat pemda telah menyusun jakstrada secara lengkap, namun belum sinkron dengan jakstranas.
“Kemudian, sebanyak 9 pemda belum menyusun secara lengkap yang berakibat target capaian program dan kegiatan pengelolaan SRT dan SSSRT yang ditetapkan dalam jakstrada berpotensi tidak dapat dicapai,” demikian disampaikan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2022.
Untuk mengatasi permasalahan itu, BPK merekomendasikan bupati/wali kota agar menyusun dan menetapkan Jakstrada pengelolaan persampahan yang lengkap, selaras, dan mengikuti kebijakan perencanaan pemerintah diatasnya.
Permasalahan lainnya, pemerintah daerah belum sepenuhnya merencanakan kebutuhan sumber daya (anggaran, SDM, sarana prasarana) berdasarkan analisis kebutuhan. Ini mengakibatkan penyusunan rencana anggaran untuk pemenuhan SDM dan sarpras pengelolaan sampah belum mendukung pencapaian target pengurangan dan penanganan SRT dan SSSRT sesuai timeline dalam jakstrada.
Terkait itu, BPK merekomendasikan bupati/wali kota agar memerintahkan OPD terkait untuk menyusun anggaran pengelolaan sampah berdasarkan perhitungan kebutuhan sumber daya (anggaran, SDM, dan sarpras) sesuai dengan target yang ditetapkan dalam jakstrada.
Permasalahan yang juga ditemukan BPK adalah neraca pengelolaan sampah belum sepenuhnya disusun berdasarkan data dan keadaan riil. Serta pemda belum melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan jakstrada.
“Permasalahan tersebut mengakibatkan laporan evaluasi pencapaian jakstrada tidak dapat digunakan sepenuhnya untuk mengukur pencapaian target pengurangan dan penanganan sampah yang telah ditetapkan dalam jakstrada.”
BPK merekomendasikan bupati/wali kota agar memerintahkan Kepala OPD terkait untuk menyusun dan menerapkan metode evaluasi capaian kinerja dan menyusun data necara sampah yang lengkap dan valid.