BPK Gandeng ANAO Perkuat Pemeriksaan Kinerja

by Admin 1
BPK-ANAO

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki peran strategis dalam mengawal dan mengakselerasi tujuan negara. Melalui fungsi pemeriksaan yang dimiliki, termasuk pemeriksaan kinerja, BPK dapat membantu pemerintah untuk memastikan program yang digulirkan berjalan efektif.

Atas alasan itu, BPK terus berupaya memperkuat pemeriksaan kinerja. Salah satu upaya itu adalah dengan meningkatkan kemampuan auditor dengan menggelar pelatihan pemeriksaan kinerja.

Program penguatan pemeriksaan kinerja tersebut digelar dengan menggandeng Australian National Audit Office (ANAO). Pelatihan pemeriksaan kinerja ini menghadirkan tiga subject matter expert (SME) dari ANAO.

Ketiga SME tersebut adalah Kristian Gage yang merupakan Senior Advisor ANAO untuk BPK, Senior Director ANAO Michael Commens, dan Senior Director ANAO Josh Francis. Mereka memberikan pelatihan kepada tim pemeriksaan kinerja BPK yang terpilih. Pelatihan digelar pada periode Agustus-Desember 2023.

Tujuan kegiatan ini untuk memberikan pelatihan kepada tim pemeriksa kinerja BPK pada tahap perencanaan dan pelaksanaan. Pelatihan berfokus pada aspek kunci pemeriksaan kinerja, antara lain, analisis risiko, perencanaan pemeriksaan strategis, pemahaman strategi untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan kinerja, dan pelaporan.

Adapun tim yang diutamakan mendapat pelatihan pemeriksaan kinerja adalah tim dengan fokus pemeriksaan pada respons kesehatan, digital, sosial atau ekonomi (emergency atau recovery) terhadap pandemi, atau topik lain yang menjadi perhatian BPK.

Senior Advisor ANAO untuk BPK Kristian Gage mengatakan, pelatihan pemeriksaan kinerja ini merupakan saah satu bentuk implementasi kerja sama bilateral antara BPK dan ANAO yang sudah terjalin sejak 2006. 

“Melalui kerja sama bilateral yang telah terjalin erat ini, kita bisa saling berbagi pengalaman dan masukan untuk meningkatkan kinerja kita sebagai lembaga pemeriksa,” kata Kristian dalam wawancara dengan Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Seperti diketahui, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK memiliki kewenangan yang antara lain untuk melakukan pemeriksaan kinerja. Pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan aspek efektivitas.

BPK melaksanakan pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan negara dengan maksud mengidentifikasi dan menemukan permasalahan yang ada pada pengelolaan kegiatan entitas yang diperiksa. Selanjutnya, BPK dapat memberikan rekomendasi yang berguna untuk meningkatkan kinerja entitas.

You may also like