JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan penyusunan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2023. Ikhtisar ini merupakan ringkasan dari 705 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diselesaikan BPK pada semester I tahun 2023 yang terdiri atas 681 LHP keuangan (96,6 persen), 2 LHP kinerja (0,3 persen), dan 22 LHP dengan tujuan tertentu/DTT-kepatuhan (3,1 persen).
Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan 9.261 temuan yang memuat 15.689 permasalahan sebesar Rp18,19 triliun. Hal itu meliputi 7.006 (44,6 persen) permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan 8.626 (55 persen) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp16,92 triliun. Kemudian 57 (0,4 persen) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp1,27 triliun.
Dari permasalahan ketidakpatuhan sebanyak 8.626 permasalahan, di antaranya sebanyak 6.088 (70,6 persen) sebesar Rp16,92 triliun merupakan permasalahan ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian sebanyak 4.100 (67,4 persen) permasalahan sebesar Rp3,48 triliun. Kemudian, potensi kerugian sebanyak 775 (12,7 persen) permasalahan sebesar Rp7,43 triliun. Selanjutnya, kekurangan penerimaan sebanyak 1.213 (19,9 persen) permasalahan sebesar Rp6,01 triliun.
Selain itu, terdapat 2.538 (29,4 persen) permasalahan ketidakpatuhan yang mengakibatkan penyimpangan administrasi. Dari 57 permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp1,27 triliun, terdapat 7 (12,3 persen) permasalahan ketidakhematan sebesar Rp222,29 miliar, dan 50 (87,7 persen) permasalahan ketidakefektifan sebesar Rp1,05 triliun.
Dari nilai permasalahan ketidakpatuhan sebesar Rp16,92 triliun, pada saat pemeriksaan, pimpinan entitas menindaklanjuti dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan sebesar Rp852,82 miliar. Ini antara lain Kementerian PUPR sebesar Rp68,22 miliar, Kementerian Sosial sebesar Rp51,59 miliar, dan Pemkab Ogan Ilir sebesar Rp19,41 miliar.
Atas permasalahan yang ditemukan, BPK memberikan 26.171 rekomendasi. Mulai dari terkait dengan permasalahan ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan. BPK pun merekomendasikan pimpinan entitas terkait agar menetapkan dan/atau menarik kerugian, memungut kekurangan penerimaan, dan menyetorkannya ke kas negara/daerah/perusahaan, serta mengupayakan agar potensi kerugian tidak menjadi kerugian.
Kemudian, terkait dengan permasalahan belum disepakatinya perjanjian konsesi jasa kebandarudaraan, Menteri Perhubungan direkomendasikan agar memproses persetujuan atas hasil pembahasan perjanjian konsesi jasa kebandarudaraan dengan PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II sejak tahun 2018.
Terkait dengan permasalahan pelaksanaan kebijakan penyaluran dana bagi hasil (DBH) melalui fasilitas treasury deposit facility (TDF), Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah antara lain agar memerintahkan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk menyelaraskan pengaturan penetapan batas saldo kas daerah serta melakukan evaluasi dan perbaikan/penghitungan kembali atas formulasi penghitungan serta penggunaan data yang valid untuk penyaluran DBH/dana alokasi umum (DAU) melalui fasilitas TDF.
Dengan melaksanakan rekomendasi BPK, diharapkan pengendalian intern yang dilakukan pemerintah/perusahaan menjadi semakin efektif. Kemudian program/kegiatan dapat dilaksanakan secara lebih ekonomis, efektif, dan efisien. Lalu kerugian segera dapat dipulihkan/dicegah, serta penerimaan negara/daerah/perusahaan dapat ditingkatkan. Dengan demikian, tata kelola keuangan negara dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih berkualitas dan bermanfaat untuk mewujudkan tujuan bernegara.