Perbaiki Perhitungan Emisi Gas Rumah Kaca 

by Admin 1
Ilustrasi efek gas rumah kaca (GRK) (Sumber: Freepik).

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) merupakan upaya penting yang harus dilakukan demi mengatasi perubahan iklim. Agar penurunan GRK berjalan efektif, harus didukung dengan metode perhitungan data yang akurat.

Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester I 2023 menunjukkan, perhitungan GRK sektor energi subsektor ketenagalistrikan belum menggambarkan jumlah emisi riil yang dihasilkan pembangkit listrik dan target dalam enhanced NDC belum mempertimbangkan realisasi aksi mitigasi pengurangan emisi GRK sektor energi.

Hal itu menjadi salah satu temuan dalam pemeriksaan kinerja yang dilakukan BPK atas pengelolaan batu bara, gas bumi, dan energi terbarukan dalam pengembangan sektor ketenagalistrikan. Pemeriksaan dilaksanakan terhadap Kementerian ESDM, KLHK, dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatra Utara, Jawa Tengah, Bali, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2023, perhitungan emisi GRK masih menggunakan data sekunder berupa data penjualan batu bara. Adapun data primer emisi yang dipantau langsung menggunakan aplikasi APPLE-Gatrik tidak digunakan dalam perhitungan emisi GRK.

Hal tersebut ditunjukkan dari hasil perhitungan emisi GRK pada tahun 2018-2020. Perhitungan mengungkapkan bahwa dengan menggunakan metode penghitungan Tier 3 (menggunakan aplikasi APPLE-Gatrik) hasil perhitungan emisi yang dihasilkan oleh pembangkit listrik lebih kecil daripada jumlah emisi yang dihitung dan dilaporkan oleh Kementerian ESDM kepada Kementerian LHK.

“Akibatnya, hasil perhitungan inventarisasi emisi GRK sektor energi subsektor ketenagalistrikan yang dipublikasikan lebih besar dan tidak menggambarkan jumlah emisi GRK yang sebenarnya,” tulis BPK dalam IHPS I 2023.

Terkait permasalahan itu, BPK telah merekomendasikan Menteri ESDM dan Menteri LHK sesuai dengan kewenangannya untuk segera melakukan perbaikan. Perbaikan yang perlu dilakukan, antara lain, menginisiasi proses konsolidasi data antara Ditjen Ketenagalistrikan (Gatrik) dengan Pusdatin ESDM sehingga data APPLE-Gatrik menjadi dasar perhitungan inventarisasi GRK subsektor ketenagalistrikan.

You may also like