JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sepanjang semester I 2023 melakukan pemeriksaan terhadap 17 objek pemeriksaan BUMN dan badan lainnya. Hasil pemeriksaan tersebut meliputi empat hasil pemeriksaan keuangan (LK), satu hasil pemeriksaan kinerja, dan 12 hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Terkait pemeriksaan laporan keuangan, BPK memeriksa LK Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Badan Pengelola Keuangan Haji.
Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2023, BPK mengungkap 31 temuan dan memberikan 75 rekomendasi dalam empat laporan hasil pemeriksaan LK.
Dalam 31 temuan tersebut, BPK mengungkap 56 permasalahan dengan nilai mencapai Rp 221,4 miliar. Adapun dalam 56 permasalahan tersebut terdapat 42 permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI).
Permasalahan SPI itu adalah 19 permasalahan (45%) kelemahan sistem pengendalian akuntansi dan pelaporan, 6 permasalahan (14%) kelemahan sistem pengendalian pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja, dan 17 permasaahan atau 41 persen berupa kelemahan struktur pengendalian intern.
Kemudian, BPK juga mengungkapkan 14 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp221,40 miliar. Sebanyak 8 permasalahan di antaranya adalah permasalahan ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian senilai Rp 382,78 juta dan kekurangan penerimaan sebesar Rp 221,02 miliar.
“BPK pun memberikan rekomendasi berupa penyerahan aset dan/atau penyetoran uang. Pada saat pemeriksaan entitas
yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas badan lainnya sebesar Rp324,13 juta,” demikian dikutip dari IHPS I 2023.