JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Sebanyak 1.108 permasalahan ketidakpatuhan ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan LK bendahara umum negara (LKBUN) tahun 2022. Dari jumlah itu, sebanyak 686 merupakan permasalahan ketidakpatuhan yang berdampak finansial dengan nilai sebesar Rp5,60 triliun, serta penyimpangan administrasi (tidak berdampak finansial) sebanyak 422 permasalahan.
Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2023, permasalahan ketidakpatuhan yang berdampak finansial meliputi permasalahan ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian sebanyak 480 permasalahan sebesar Rp1,21 triliun. Kemudian, potensi kerugian sebanyak 51 permasalahan sebesar Rp3,68 triliun, dan kekurangan penerimaan sebanyak 155 permasalahan sebesar Rp714,62 miliar.
“Atas permasalahan ketidakpatuhan tersebut, selama proses pemeriksaan entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara sebesar Rp239,20 miliar di antaranya Kementerian PUPR sebesar Rp68,22 miliar, Kementerian Sosial sebesar Rp51,59 miliar, dan Kementerian Ketenagakerjaan sebesar Rp18,60 miliar,” demikian dikutip dari IHPS I 2023.
Secara lebih terperinci, permasalahan ketidakpatuhan yang ditemukan BPK, antara lain, berupa kerugian yang terjadi pada 76 K/L. Selain itu, terdapat kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang terjadi pada 64 K/L.
Kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang salah satunya terjadi pada Kementerian Ketenagakerjaan. Contohnya adalah pengadaan peralatan pada proyek pengembangan Balai Latihan Kerja Maritim di Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Medan.
Kemudian, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ini antara lain, 29 paket belanja modal, di antaranya pekerjaan pembangunan 2 lapas maximum security dan 1 lapas minimum security di Nusakambangan dan pekerjaan konstruksi pembangunan lanjutan Lapas Kelas IIA Mataram.
Selain itu, berupa 22 paket pekerjaan belanja barang. Di antaranya, pekerjaan jasa internet Ditjenpas dan UPT Pemasyarakatan dan sewa closed circuit television (CCTV) di lingkungan Ditjenpas. Permasalahan kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang juga terjadi pada 62 K/L lainnya.
Atas sejumlah permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan pimpinan K/L terkait memerintahkan kepada pejabat dan/atau pelaksana terkait untuk melakukan beberapa hal. Pertama, lebih cermat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, meningkatkan pengendalian, serta mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Kedua, lebih cermat dalam melakukan verifikasi bukti pertanggungjawaban dan mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran dengan menyetor ke kas negara. Serta melakukan penagihan atas kekurangan penerimaan yang menjadi hak pemerintah. Rekomendasi ketiga, menetapkan kebijakan dan meningkatkan pembinaan, pengawasan, dan koordinasi dengan pihak terkait dalam pengelolaan BMN.