JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Anggota/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana menyatakan ada setidaknya tujuh hal yang menjadi fokus BPK dalam pemeriksaan laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) tahun 2023. Adapun metodologi yang diterapkan BPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan adalah pendekatan risiko atau Risk Based Audit (RBA).
Hal tersebut disampaikan Nyoman dalam kegiatan entry meeting pemeriksaan LK Kementerian Pertahanan tahun 2023 pada Unit Organisasi TNI Angkatan Darat, di Jakarta, pada awal Februari.
Nyoman mengatakan, hal pertama yang jadi fokus pemeriksaan BPK adalah mengenai implementasi SAKTI atau Aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi.
“Selain itu, BPK fokus memeriksa kas, persediaan, aset tetap, aset lainnya, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta
belanja barang dan belanja modal,” kata Nyoman.
Dalam kesempatan itu, Nyoman pun menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran TNI AD atas pencapaian pendapatan yang turut berkontribusi menyumbang pendapatan negara TA 2023. Berdasarkan data yang diperoleh dari aplikasi Monsakti Kemenkeu, kata Nyoman, estimasi atau target PNBP TNI AD adalah sebesar Rp4,53 triliun dengan realisasi sebesar Rp4,43 triliun.
Sementara itu, anggaran belanja tahun 2023 adalah sebesar Rp54,39 triliun, dengan realisasi sebesar Rp53,68 triliun atau 98,71 persen dari total anggaran.
“Kita semua berharap anggaran belanja TNI AD Tahun 2024 mengalami peningkatan dan dapat terserap dengan optimal untuk dapat menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi TNI AD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Nyoman.
Nyoman juga berharap TNI AD dapat terus meningkatkan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Berdasarkan data pemantauan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI atas UO TNI Angkatan Darat hingga 31 Desember 2023, diperoleh informasi bahwa 97,11 persen telah selesai ditindaklanjuti dan 1,74 persen masih dalam proses tindak lanjut.
Selain itu, berdasarkan data pemantauan atas kerugian negara diketahui bahwa kasus yang belum selesai tinggal 1 persen. “Dengan sinergi yang telah terbina dengan baik antara BPK dan UO TNI AD, kami berharap rekomendasi yang belum selesai ditindaklanjuti tersebut dapat diselesaikan secepatnya.”