JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Anggota II/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Daniel Lumban Tobing berharap Kementerian Perdagangan (Kemendag) dapat terus bekerja sama dengan BPK dalam proses pemeriksaan laporan keuangan. Daniel berharap jajaran Kemendag dapat memenuhi permintaan data-data yang dibutuhkan selama proses pemeriksaan.
Pesan itu disampaikan Daniel saat kegiatan entry meeting pemeriksaan laporan keuangan Kemendag tahun 2023 yang juga dihadiri Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di kantor Kemendag, Jakarta, Senin (12/2/2024).
Daniel dalam sambutannya mengapresiasi kerja sama dengan Kemendag yang selama ini telah terbangun dengan baik, termasuk upaya Kemendag dalam pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.
“Dalam kesempatan yang berbahagia ini, kami juga mengharapkan kesinambungan kerja sama dan dukungan bapak Menteri Perdagangan beserta jajaran. Kami mengharapkan kegiatan pemeriksaan ini dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, agar dapat memenuhi tenggat waktu, sekaligus dapat memenuhi harapan,” kata Daniel.
Daniel mengatakan, tim pemeriksa akan menyampaikan permintaan data dan informasi awal untuk pemeriksaan melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan. Kemudian, permintaan tambahan akan disampaikan bertahap selama proses pemeriksaan BPK.
Mengingat keterbatasan waktu pemeriksaan, Daniel mengharapkan percepatan penyediaan data dan informasi oleh Kementerian Perdagangan, baik secara daring maupun luring, untuk kelancaran proses pemeriksaan. Selain itu, kesediaan waktu pejabat atau personil Kementerian Perdagangan untuk wawancara dan/atau memberikan penjelasan yang diperlukan selama pemeriksaan, termasuk dalam memberikan tanggapan atas hasil pemeriksaan, akan sangat mempengaruhi efektivitas pemeriksaan.
“Untuk itu, BPK meminta hal-hal tersebut dapat menjadi perhatian kita bersama, dan menjadi komitmen kita semua, bahwa pemeriksaan ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya, dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, untuk mencapai tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi,” kata Daniel.
Seperti diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, BPK melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Kementerian Perdagangan Tahun 2023.
Ada empat aspek yang dipertimbangkan BPK, yaitu kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan dalam laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari peran dan tanggung jawab BPK dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara,” kata Daniel.
Adapun Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Perdagangan Tahun 2023 ini akan meliputi pemeriksaan atas Neraca, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).